Rugikan Konsumen, Pedagang Sate Babi Bisa Dikenai Denda Rp2 Miliar

Daftar Isi

    PEKANBARU- Selain ancaman kurungan lima tahun penjara, suami-istri pedagang sate yang memakai daging babi di Padang juga bisa dikenai denda Rp2 miliar. Ancaman hukuman ini diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

    Hal ini disampaikan pakar hukum Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi. "Terutama pada pasal 62 ayat 1, karena konsumen dalam hal ini sangat dirugikan," ujar Erdianto, Kamis, (31/1/2019).

    Dilansir dari Antara, menurut Erdianto, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diberlakukan khususnya pasal 4 butir a, tercantum bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.

    Ia mengatakan, pelanggan juga berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa pada pasal 4 (butir c).

    "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya pasal 4 butir a, tercantum bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Pelanggan juga berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa (butir c)," katanya lagi.

    Erdianto mengatakan, kasus ini tidak diatur dalam KUHP, akan tetapi diatur dalam UU yang bersifat khusus yakni UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan.

    Ia menjelaskan, berikutnya pada pasal 7 menuliskan kewajiban pelaku usaha, di antaranya beriktikat baik dalam melakukan kegiatan usahanya (butir a) serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa (butir b).

    "Bahkan dalam pasal 8 butir f berbunyi bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan atau jasa tersebut," katanya pula.

    Selain sanksi pidana diatur dalam pasal 62, berikutnya dalam pasal 63 menjelaskan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, atau pembayaran ganti rugi.

    Bisa juga berupa perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbul kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, sampai pencabutan izin usaha.

    Berikutnya, katanya menjelaskan, kasus ini juga telah melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur mengenai hal ini.

    Pada pasal 100 poin 1, tertulis bahwa setiap label pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan.

    Setiap orang juga dilarang memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar dan atau menyesatkan pada label (poin 2).

    "Bagi yang melanggar dapat berakibat sanksi seperti yang tercantum di pasal 144, yakni pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar," katanya pula.(rdh)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Rugikan Konsumen, Pedagang Sate Babi Bisa Dikenai Denda Rp2 Miliar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar