Pedagang Sate Babi Bisa Dikenai Denda Rp2 Miliar

Rugikan Konsumen, Pedagang Sate Babi Bisa Dikenai Denda Rp2 MiliarRugikan Konsumen, Pedagang Sate Babi Bisa Dikenai Denda Rp2 Miliar
Ridha M HaztilpublishedAtKamis, 31 Januari 2019
Rugikan Konsumen, Pedagang Sate Babi Bisa Dikenai Denda Rp2 Miliar

PEKANBARU- Selain ancaman kurungan lima tahun penjara, suami-istri pedagang sate yang memakai daging babi di Padang juga bisa dikenai denda......

Selengkapnya