UPT Samsat Bengkalis Sampaikan Program 7 Berkah Pajak Daerah Saat Audiensi Bersama Sekda

Daftar Isi

    Foto: Jajaran UPT Samsat Bengkalis Audiensi Bersama Sekda Bengkalis Terkait Program 7 Berkah Pajak Daerah

     

     

    Lancang Kuning, BENGKALIS -  Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) luncurkan program 7 berkah pajak daerah, adapun 7 program tersebut meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB) II, bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, bebas pokok pajak tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya, diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi kendaraan berbadan usaha yang lakukan mutasi masuk serta pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/ denda pajak kendaran bermotor menjadi 2 persen perbulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan berakhir).

    Terkait program 7 berkah tersebut Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Bengkalis  Audiensi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis Bustami HY dalam upaya mensukseskan program 7 Berkah tersebut di Kabupaten Bengkalis, jumat (3/2/23) di Sekretariat Daerah Bengkalis.

    Sekda Bustami mengungkapkan terimaksih atas program Gubernur Riau yang dilaksanakan Pemprov Riau melalui Bapenda, dan Pemkab Bengkalis akan mendukung penuh program 7 berkah ini dengan pemanfaatan bagi kendaraan dinas yang terdata mati pajak atau ada tunggakan pajaknya. 

    “Pertama sekali tentunya Pemkab Bengkalis ucapkan terimaksih kepada Gubernur Riau yang telah memberikan program 7 berkah pajak daerah ini, dan kedua kita akan manfaatkan ini untuk kendaraan dinas yang terdata mati pajak ataupun ada tunggakan perpajakan kendaraan nya, serta kita himbau bisa memnfaatkan waktu yang di berikan hingga akhir mei 2023” ungkap Bustami. 

    Sementara itu Kepala UPT Samsat Bengkalis Tengku Arifin berharap masyarakat umum di kabupaten bengkalis juga bisa memanfaatkan program 7 berkah untuk kewajiban perpajakan kendaraan pribadi yang dimiliki. 

    “Alhamdulillah hari ini kita telah diberi kesempatan oleh Sekda Bengkalis untuk Audiensi dan memberikan informasi program 7 berkah pajak daerah dari Gubernur Riau, dan kita berharap selain dapat dimanfaatkan oleh Pemkab Bengkalis untuk kendaraan dinasnya juga masyarakat bengkalis secara umum dalam melaksanakan kewajiban perpajakan kendaraan pribadi yang dimiliki” ucap Arifin.

    Untuk di ketahui pajak kendaraan dapat di bayar 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo tanpa mengurangi masa jatuh tempo berikutnya, sementara itu program 7 berkah pajak daerah di Provinsi Riau ini juga salah satu upaya agar wajib pajak kendaraan bermotor terhindar dari sanksi penghapusan data kendaraan akibat dari penerapan pasal 74 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009. (LK/RD) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel UPT Samsat Bengkalis Sampaikan Program 7 Berkah Pajak Daerah Saat Audiensi Bersama Sekda
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait