Selesaikan Persoalan Karyawan dengan PT NHR, Ini Kata Disnaker Provinsi Riau

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Menyelesaikan tuntutan Pesangon dan Tunjangan Hari Raya tahun 2022 karyawan dengan PT Nikmat Halona Reksa. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, seperti dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Imron Rosidi mereka telah memanggil kedua belah pihak. 

    "Antara karyawan dan PT NHR sudah kita pertemukan, tapi belum tercapai kesepakatan. PT NHR memang harus membayar Rp1,3 miliar. Tapi PT NHR minta surat tanah ke mantan direkturnya yang melaporkan. Makanya tak selesai-selesai masalah itu," kata Imron.

    PT NHR adalah pabrik kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu. Dikatakan Imron, masalah keduanya sudah tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah disepakati senilai Rp 1,3 miliar. Syaratnya, mantan direktur itu harus menyerahkan semua dokumen PT NHR.

    "Kalau terkait surat tanah mantan Direktur PT NHR kami tidak bisa ikut campur, karena semua sudah tertuang dalam RUPS dan Akte Notaris mereka. Mereka ada kendala persoalan surat tanah," kata Imron.

    Namun, Imron memastikan Disnaker masih memproses pembahasan pesangon atau upah karyawan yang belum dibayar. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk menyelesaikan masalah itu.

    "Saat ini masih pemanggilan para saksi-saksi dan kita limpahkan berkas ke bidang perselisihan. Pokoknya masih proseslah," sebutnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Selesaikan Persoalan Karyawan dengan PT NHR, Ini Kata Disnaker Provinsi Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar