Daftar Isi
Foto: Pelaku insisial GA (20 Tahun)
Lancang Kuning, INHU - GA (20 Tahun) Seorang nelayan di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu) diamankan aparat, Kamis (5/1/2022).
Pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari salah satu abang korban Rian Hidayat (12 Tahun), pelaku disangkakan atas dasar kasus pencabulan dan sodomi.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran membenarkan peristiwa tersebut. Misran mengatakan korban ada sebanyak 10 anak laki-laki yang masih tergolong dibawah umur.
Lebih lanjut, Misran menjelaskan kasus ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu.
"Saat ini ada 10 anak dibawah umur yang menjadi korban seks menyimpang. Semuanya laki-laki," ujar Misran menerangkan kepada Wartawan.
PS Kasubsi Penmas Aipda Misran menambahkan pengungkapan kasus ini awalnya setelah mendapat laporan dari salah seorang korban pada tanggal 30 Desember 2022 kemarin pukul 19.00 WIB.
Kemudian, korban dan Abang Rian Hidayat (12 Tahun) dipanggil Ketua RT setempat Suprapto (39 Tahun) dirumahnya. Ia memberitahu bahwa adinya MD telah mengalami kekerasan seksual dari pelaku.
Setelah ditelusuri, terungkap ada 9 orang anak laki-laki lainnya yang mengalami hal serupa. Atas informasi itu, pelapor didampingi Ketua RT melaporkan kejadian ke Polsek Rengat Barat untuk ditindaklanjuti secara hukum.
"Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Kompol Deni Afrial memerintahkan dengan berkoordinasi personil PPA Satreskrim Polres Inhu untuk bergerak mencari terduga pelaku," jelas Misran.
Selanjutnya, tak butuh waktu lama personil PPA Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat berhasil mengamankan pelaku GA.
"Saat diinterogasi pelaku GA mengakui perbuatannya telah melakukan seks menyimpang (Sodomi) kepada 10 korban," pungkasnya. (LK/SH)
Komentar