Daftar Isi
Foto: Ketiga tersangka Agus, lilik dan Donny beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Inhu
Lancang Kuning, INHU - Suasana tenang di tepian Danau Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), mendadak berubah menjadi mencekam saat tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu melakukan penggerebekan mendadak pada Senin (9/6/25) sore.
Seorang pria yang tampak santai memancing, ternyata menyembunyikan bisnis haram di balik aktivitasnya yang tampak biasa.
Dalam rilis resmi yang disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H., terungkap bahwa pelaku utama berinisial AGUS HARYANTO alias AGUS (37), warga Desa Buluh Rampai, ditangkap saat sedang memancing di danau desa setempat bersama rekannya, LILIK ARI SUSANTO alias BOGEL (34), warga Jalan Batu Canai, Rengat Barat.
Penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Jumat (6/6/2025) yang dikomandoi Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, SE, MH dan dilaksanakan oleh Kanit Opsnal Ipda Ikhsan, SE menyusul laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, tim mendapati delapan bungkus sabu dengan berat kotor 3,21 gram, kotak rokok berisi sabu, satu unit timbangan digital, dan alat pengemasan lainnya," jelas AIPTU Misran.
Tak hanya itu, hasil interogasi terhadap Agus membuka jalan menuju pelaku yang lebih besar. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama RIAN DONNY HUTAPEA alias DONNY (44), warga Desa Kota Lama, Rengat Barat.
Tak menunggu lama, pada hari yang sama pukul 20.15 WIB, tim bergerak cepat menuju kediaman Donny. Di sana, tim berhasil mengamankan 32 bungkus sabu dengan berat kotor mencapai 192,09 gram, tersembunyi di berbagai lokasi yang tak lazim, termasuk di sela-sela pohon pandan dan bawah coran semen yang ditutup batako.
"Donny mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya," ujar AIPTU Misran. Penangkapan ini pun menjadi bagian dari upaya pengembangan kasus narkotika jaringan lokal yang melibatkan lebih dari satu pelaku dengan peran sebagai pengedar dan kurir.
Kedua tersangka awal, Agus dan Bogel, diketahui positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine. Agus berperan sebagai pengedar langsung, sementara Bogel bertugas mengantarkan pesanan kepada pembeli. Sedangkan Donny diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, dan atau 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Inhu dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. "Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi berharga.
Ini menunjukkan sinergi yang baik antara kepolisian dan warga dalam menjaga wilayah dari bahaya narkoba," tutup AIPTU Misran.(LK/SH)
Komentar