Wabub Inhil Hadiri Rapat Paripurna ke-13 Tahun 2025

Daftar Isi

     

    Foto: Wakil Bupati Inhil menghadiri rapat paripurna DPRD ke-13 persidangan ll tahun 2025



    Lancang Kuning, INHIL - Wakil Bupati Yuliantini, hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025. 

    Kegiatan yang berlangsung Senin (16/6) pagi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Inhil ini dipimpin oleh Wakil DPRD Junaidi.

    Rapat Paripurna beragendakan penyampaian laporan hasil Pembahasan Panitia Khusus II, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 13 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Inhil.

    Terkait pembahasan tersebut, Wakil Bupati Yuliantini menyampaikan tentang penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah bertujuan agar penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan efektif dan efisien.

    "Penggabungan ini menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah, dengan harapan berdampak positif terhadap penyelenggaraan program dan kebijakan pemda, penyerapan anggaran dan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Wabup Yuliantini.

    Wabup Yuliantini pun menyampaikan apresiasi dari Bupati Inhil atas kerjasama eksekutif dan legislatif, hingga tercapainya kesepakatan bersama.

    "Alhamdulillah pada hari ini terhadap rancangan daerah tersebut telah dapat diambil persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD. Insya Allah dalam waktu dekat, Ranperda yang dimaksud akan segera dapat kita tetapkan dan diterapkan dengan sebaik-baiknya,” lanjut Yuliantini. 

    Turut hadir dalam paripurna tersebut Unsur Forkopimda Inhil, Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Inhil serta 33 orang Anggota DPRD Inhil. (LK/ADV) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Wabub Inhil Hadiri Rapat Paripurna ke-13 Tahun 2025
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar