Daftar Isi
Foto: Ilustrasi
Lancang Kuning, DUMAI – Sopir Mobil tangki inisial YHP (26 Tahun) ditangkap Personil Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai.
Hal demikian dikarenakan pelaku sengaja mencampur Cruid Palm Oil (CPO) dengan air. Atas dasar itu, aparat meringkus sopir 26 tahun tersebut.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardi Purba membenarkan peristiwa penangkapan pelaku inisial YHP yang diketahui bekerja di CV Teman Setia.
"Tersangka ini kami tangkap menindaklanjuti laporan perusahaan," terang Bonardi, Rabu (28/12/2022).
Kapolsek menjelaskan kejahatan pelaku diketahui pada Sabtu (24/12/2022) yang lalu. CV Teman Setia itu sendiri bergerak di bidang jasa pengangkutan mendapat laporan dari PT. Meridan Sehati Surya Plantation mengabarkan bahwa minyak yang diangkut menggunakan truk tangki plat BK 9232 VN mengalami kenaikan air.
"Perusahaan penampung mengetahui tindakan pelaku, setelah memastikan kadar CPO melalui pengujian di laboratorium. Kemudian pelaku kami amankan di hari Selasa (27/12) lalu diserahkan langsung ke perusahaan tempat dia bekerja," jelas Bonardi, dikutip dari mediacenterriau.
Memastikan laporan rekanan, CV Teman Setia langsung merespon dengan pengambilan sample ulang bersama PT Panca Surya Agrindo dan PT Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) untuk pengecekan laboratorium.
Hasilnya, didapat kadar air yang terkandung di CPO yang diangkut YHP naik 5,99 persen. Sementara itu, hasil uji laboratorium pada proses pemuatan kadar airnya hanya 0.29 persen.
"Karena hasil tersebut PT Meridan Sejati Surya Plantation menolak CPO yang dibawa pelaku," jelas Bonardi.
Menurut laporan pihak CV Teman Setia, perusahaan tersebut mengalami kerugian mencapai Rp26.881.000 Juta.
"Perusahaan rugi karena CV Meridan tidak membayar jasa angkut mobil mereka," ungkap Bonardi.
Kapolsek mengatakan, selain pelaku pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu mobil tangki, BK 9232 VN. Kemudian, nota pengeluaran Crude Palm Oil (CPO) dari PT Panca Surya Agrindo tanggal 21 Desember 2022 dengan jumlah kadar air 0,29 persen.
Selanjutnya, berita acara analisa bersama Incoming Crude Palm Oil (CPO) Outspec antara CV Teman Setia, PT Panca Surya Agrindo dan PT Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) tanggal 26 Desember 2022 yakni kadar air muatan berupa CPO yang diangkut oleh YHP naik menjadi 5,99 persen.
Bonardi menyampaikan, dalam perkara ini, pelaku mengeluarkan CPO yang berada didalam mobil tanki dan menggantinya dengan memasukkan air guna mengelabui pihak perusahaan.
"Atas perbuatannya pelaku ini dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tutup Bonardi. (LK)
Komentar