Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Mendalami kasus penemuan Fitri aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemprov Riau dalam mobil di bassement DPRD Riau, tim penyidik Polresta Pekanbaru telah memeriksa 23 orang saksi.
Diantara saksi yang telah diperiksa ini termasuk F, ASN di Sekwan DPRD Riau yang tidak lain ada suami dari Fitri yang menikah secara siri.
''Untuk perkembangan penyelidikan, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 23 saksi. Tim masih menganalisa petunjuk alat bukti, baik berupa alat komunikasi elektronik, maupun CCTV,'' ujar Kapolres Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan.
Ketika ditanya terkait hasil gelar perkara, Kompol Andrie menjelaskan, gelar perkara sifatnya untuk memberikan masukan dalam penyelidikan.
Andrie menjelaskan pihaknya terus bekerja secara marathon, bahkan hingga tengah malam. Dirinya menegaskan, pelan tapi pasti kasus ini akan segera diungkap ke publik.
''Saat ini jalannya penyelidikan masih cukup baik. Memang kami perlu waktu untuk pendalamannya. Pelan tapi pasti, ini akan segera terungkap,'' katanya singkat.(rie)
Komentar