Dewan Etik Takut Sidang

Daftar Isi

    Foto: Saat sidang berlangsung

    LancangKuning.Com, PEKANBARU - Kasus kericuhan yang terjadi di Dialog Kepemimpinan ditaja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial (Fekonsos)  pada Jumat (2/11/2018) lalu berlanjut ke sidang Kode Etik Mahasiswa.

    Selasa (22/1/2019) pukul 14.00 BEM Fekonsos menghadiri undangan agenda pelanggaran etik mahasiswa di ruang rapat pimpinan lantai lV Rektorat UIN Suska Riau.

    Ini merupakan pertemuan kedua setelah sebelumnya Fekonsos menghadiri undangan oleh dewan Kode Etik dalam penyelesaian pembubaran acara dialog kepemimpinan yang terjadi beberapa waku yang lalu.

    Dari hasil pertemuan itu, tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Artinya, hasilnya sama sekali tidak ada atau nol. Ketua BEM Fekonsos UIN Suska Riau Fachrul Auzi mengaku kecewa terhadap hasil keputusan, dimana nantinya kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Semu.

    "Kami sedikit kecewa dari hasil sidang kedua ini. Sebab, sekitar 3 hari yang lalu Dosen berjanji akan menuntaskan kasus ini. tapi dari hasil sidang tiba-tiba keluar keputusan, akan dilimpahkan ke pihak ketiga atau pengadilan semu," jelas Ketua BEM Fekon.

    Menurut Fachrul, Seharusnya kasus ini telah selesai pada sidang kedua. Namun, Wakil Rektor lll (WR3) UIN Suska Riau selaku Ketua Dewan Kode Etik beralasan bahwa mereka tidak sanggup dan tidak mempunyai kapasitas untuk memutuskan hasil sidang etik itu.

    "Pihak ketiga itu nanti akan membuat sidang dan apapun hasil sidangnya nanti, baru di rekomendasikan ke Rektor untuk diputuskan melalui surat keputusan. Dewan sidangnya berasal dari Dosen Sarjana Hukum," paparnya.

    Kemudian, salah satu anggota kode etik meminta agar permasalahan ini dilimpahkan ke pihak ketiga. Sebab, mereka lebih paham terkait hukum. Sidang ditutup oleh Ketua Dewan Etik dengan mengetuk meja sidang sebanyak 3 kali.

    Berdasarkan pasal 10 Kode Etik dan Peraturan Mahasiswa UIN Suska Riau, Dewan etik terdiri atas 15 orang yaitu Wakil Rektor lll, Dekan dan Dosen melalui surat keputusan Rektor.

    Sidang etik dihadiri Ketua Dewan Kode Etik WR3, Dr H Promadi MA., Ph.D, sejumlah Dekan dan Dosen UIN Suska Riau, hadir peserta sidang sekitar 30 orang mahasiswa. Sedangkan untuk tergugat tidak menghadiri persidangan.

    Berikut nama-nama Dekan dan Dosen yang hadir:

    1. Dr. H. Promadi MA.,Ph. D
    (Ketua Dewan Kode Etik/Wakil Rektor III)
    2. Dr. H.Muhammad Syaifuddin S.Ag., M.Ag
    (Anggota/Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan)
    3. Dr. Drs.H.Hajar, M.Ag
    (Anggota/Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum)
    4. Dr. H. Jalamaluddin, M.Us  
    (Anggota/Dekan Fakultas Ushuluddin)
    5. Dr. Nurdin, MA
    (Anggota/Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi)
    6. Dr. Drs. H. Mas'Ud Zein, M.Pd  
    (Anggota/Dekan Fakultas Sains dan Teknologi)
    7. Prof. Dr. Hairunnas, M.Ag
     (Anggota/Dekan Fakultas Psikologi)
    8. Dr. Drs. H. Muh. Said HM, M.Ag., MM  (Anggota/Dekan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial)
    9. Edi Erwan S.Pt., M.Sc., Ph.D
     (Anggota /Dekan Fakultas Pertanian dan Peternakan). * (Har)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dewan Etik Takut Sidang
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar