Bupati Kuansing non-Aktif Divonis 5,7 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Daftar Isi

    Andi Putra memakai jaket hitam saat menjalani pemeriiksaan di KPK awal-awal saat penangkapan.


    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Dinyatakan terbukti bersalah tindak pidana korupsi, yaitu kasus suap. Bupati Kuantan Singingi non-aktif Andi Putra divonis 5,7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 tahun penjara.

    Vonis ini dibacakan Ketua Majelis hakim Dahlan dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam perkara ini, mantan orang nomor satu Kabupaten Kuantan Singingi ini terbukti secara sah melanggar pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 64 KUHP.

    "Menyatakan terdakwa Andi Putra terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan. Dihukum 5 tahun 7 bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 4 bulan," ucap majalis hakim saat membacakan amar putusan.

    Putusan hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa Andi Putra dihukum 8,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp500 juta.

    Di persidangan sebelumnya Andi Putra sempat membantah tuduhan penerimaan uang suap untuk memuluskan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). Andi mengatakan uang yang diterimanya dari mantan General Manager perusahaan perkebunan tersebut, merupakan uang pinjaman.

    Namun berdasarkan bukti percakapan WhatsApp antara Komisaris PT AA dengan mantan General Manager, pemberian uang sebesar Rp500 juta kepada Andi Putra adalah pemberian. Kemudian dalam pemeriksaan saksi-saksi terungkap pula adanya pemberian uang dari PT AA kepada Panitia B pada rapat pra pengurusan izin HGU dan pemberian kepada Kepala BPN.

    Atas putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Andi Putra, Dodi Fernando menyatakan akan berpikir-pikir dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan terdakwa Andi Putra.

    "Kami menghormati putusan majelis hakim. Tapi kembali lagi pada Andi putra, apakah akan menerima atau mengajukan upaya banding. Namun hingga kini kami meyakini Andi putra tak bersalah," ucap Dodi kepada awak media usai sidang.

    Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari untuk terdakwa dan kuasa hukum untuk mengajukan banding sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum. Sidang putusan pun ditutup sekitar pukul 15.30 WIB.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bupati Kuansing non-Aktif Divonis 5,7 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait