Polres Kuansing Amankan Pembunuh Satwa dilindungi

Daftar Isi

    Foto: Tersangka dan BB

    LancangKuning.Com, KUANSING - Arhedi (30) asal Kampung Gunung Langkap desa Cikaratuan Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebah Banten diamankan Satuan Reskrim Polres Kuansing, Jum'at (11/1/2019) malam atas dugaan tindak pidana pembunuhan satwa dilindungi Burung Enggang.

    Arhedi diamankan di desa Siberobah, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, sekira pukul 18.30 WIB. Ia diamankan berdasarkan informasi dari medsos facebook yang diposting rekannya saudara Oyon.

    Lewat informasi tersebut, lalu Dirreskrimsus memerintahakan untuk dilakukan pengecekan kepada jajaran Polres Kuansing. Atas perintah ini, penyidik Polres Kuansing, dipimpin Kasat Reskrim, Andi Cakra, melakukan giat penyelidikan.

    Dari hasil penyelidikan ini, lalu Arhedi ini bisa diamankan yang merupakan satu pelaku pembunuhan satwa dilimdungi.

    Baca Juga: Demi Menuntut Ilmu, Pelajar Ini Rela Bergelut Lumpur Tiap Hari

    Penangkapan Arhedi ini, dibenarkan Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Kadarusmansyah, Sabtu (12/12019) malam melalui keterangan resminya.

    Menurut Kadarusmnasyah, berdasarkan sari keterangan pelaku yang sudah diamankan, Burung Enggang atau Ranggong ini, awalnya ditangkap rekan pelaku yakninya Oyon menggunakan ketapel pada Selasa (8/1/2019) lalu.

    Kemudian, keduanya membunuh satwa ini dengan cara menyembeli menggunakan parang, untuk dikonsumsi di pondok tempat mereka tinggal. Dalam hal ini peran Arhedi ini adalah memegang Burung tersebut, saat disembelih, menyiapkan air untuk memasak dan ikut mengkonsumsi setelah masak. Sehingga pelaku yang diamankan ini terjerat atas perannya ini.

    Sementara, Oyon pelaku yang satunya lagi, sudah kabur pada Rabu (9/1/2019) lalu dan sebelum kabur ia memberi tahu Arhedi terlebih dulu, karena ia telah mengetahui poto-poto burung yang mereka sembelih ini beredar di medsos dan banyak komentar masyarakat diakun fb miliknya ini.

    "Dengan kaburnya Oyon ini, Polisi sudah menetapkan dia sebagai DPO. Hubungan keduanya, mereka adalah rekan kerja di tempat yang sama menyadap karet," jelas Kadarusmansyah, dilansir dari RiauTerkini.Com

    Atas perbuatannya kata Kasubag Humas, pelaku akan dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU no 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber alam hayati dan ekosistimnya.

    Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian ini, 1 buah paruh burung Enggang, 1 buah parang, beberapa helai bulu burung dan sayapny.

    "Karena ini menyangkut hewan dilindungi, maka akan dikoordinasikan dengan BKSDA Provinsi Riau, serta koordinasi dengan subdit IV Tipidter Polda Riau," pungkas Kadarusmansyah.** (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Kuansing Amankan Pembunuh Satwa dilindungi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar