Pengakuan Bos Terapis Pijat WNA yang Raup Rp1 Miliar Sehari

Daftar Isi

     

    Foto: Ilustrasi terapis pijat. (CNN Indonesia/Safir Makki)

    LancangKuning.Com, Palembang -- Leong Yann Kong alias Chris Leong (42) bos terapis 20 warga negara asing(WNA), yang ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Palembang karena melanggar visa wisata, mengaku sudah mengunjungi berbagai negara di Asia Tenggara untuk menyalurkan keahliannya melakukan pijat pengobatan.

    Chris mengaku sudah dikenal dengan keahlian pijatnya sehingga banyak pasien yang datang untuk minta diobati.

    "Saya sudah seperti artis, terkenal dengan kemampuan pijat saya ini. Kemarin di Medan saya sempat obati anggota polisi juga yang patah tulang. Di Jakarta saya mengobati artis," ujar warga negara Malaysia ini saat ditemui, dilansir dari CNN Indonesia.Com Jumat (11/1).\


    Setiap kali pelesir ke luar negeri, Chris selalu membawa rombongannya yang terdiri dari staf dan murid-muridnya. Sebelum ke Indonesia, Chris mengaku sudah menyambangi Hongkong dan Australia. Sedangkan Palembang menjadi kota kedua setelah Medan yang dikunjunginya di Indonesia kali ini.


    Bersama 19 anak buah yang terdiri dari berbagai macam warga negara tersebut, di setiap kunjungannya, rombongan ini menetap tidak pernah lebih dari tiga hari setiap berada di satu kota.

    Chris pun mengaku hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk menyembuhkan satu orang pasien hingga ia pun bisa menangani puluhan bahkan ratusan pasien dalam satu hari.

    "Saya tidak sadar kalau melanggar visa, itu soalnya diurus oleh Selvi teman saya. Biasanya saya tidak pernah melanggar seperti ini. Niat saya keliling dunia hanya untuk membantu orang saja," ujar dia.

    Dari pengakuan Chris, mereka membuka pendaftaran melalui online di clmethod.com. Situs itu sudah tidak bisa dibuka saat CNNIndonesia.com mengaksesnya. Pada tampilan situs hanya muncul logo 'CLM Chris Leong Method Tir Tar'.

    Di situs berbagi video youtube pun banyak tersebar video Chris melakukan terapi kepada banyak orang, mulai dari anak hingga dewasa.

    Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM RI wilayah Sumatera Selatan, Sudirman D Hury mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap penangkapan 20 WNA tersebut. Pihaknya masih akan memeriksa sejumlah pihak terkait praktik pijat tersebut.

    "Kami akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Ketenagakerjaan apakah mereka ada izin atau tidak. Kalau tidak ada izin, tentunya mereka bisa dipidana," ungkap Sudirman.

    Sebelumnya diberitakan Kantor Imigrasi Palembang mengamankan 20 orang WNA karena membuka praktik terapi pijat ilegal di Hotel Novotel Palembang, Rabu (9/1).

    Secara rinci 20 WNA tersebut yakni 16 dari Malaysia, 2 dari China, 1 Belgia, dan 1 dari Hongkong. Penangkapan didasari oleh dua alasan, pertama membuka praktek pengobatan ilegal tanpa izin serta menyalahi kunjungan wisata.(LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pengakuan Bos Terapis Pijat WNA yang Raup Rp1 Miliar Sehari
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar