Jaksa Pinangki Sudah Dipecat dan Bukan PNS Kejaksaan Lagi

Daftar Isi

    Foto: Jaksa Pinangki. (Dok. Detik.com) 

     

    Lancang Kuning – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menegaskan telah memberhentikan secara tidak hormat tersangka korupsi Pinangki Sirna Malasari. Maka kini dia tidak lagi sebagai PNS atau ASN dari Kejaksaan.

    Hal ini disampaikan secara tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. 

    "Diberitahukan bahwa Pinangki Sirna Malasari, telah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 Juni 2022. 

    Pemberhentian secara tidak hormat ini dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan.

    "Pemberhentian ini karena ada tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS," ucap Ketut. 

    Sebagai informasi, Pinangki terbukti melakukan tindak korupsi sebanyak tiga kali. Pertama adalah menerima suap. Kedua ia juga terlibat kasus pencucian uang. Ketiga, Pinangki terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, demi mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.

    Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Pinangki Sirna Malasari sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua fasilitas negara yang ada di tangan Pinangki sudah diambil. 

    “Fasilitas negara sekarang sudah ditarik dari Pinangki,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Kejaksaan Agung pada Jumat, 6 Agustus 2021. 



    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 2 Juni 2022 - 11:52 WIB
    Judul Artikel : Sudah Dipecat, Kejagung Tegaskan Pinangki Bukan PNS Kejaksaan Lagi
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1480711-sudah-dipecat-kejagung-tegaskan-pinangki-bukan-pns-kejaksaan-lagi?page=all&utm_medium=all-page
    Oleh : Agus Rahmat,Rahmat Fatahillah Ilham

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jaksa Pinangki Sudah Dipecat dan Bukan PNS Kejaksaan Lagi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait