Kasus Minyak Goreng, Kejagung Dalami Dugaan Gratifikasi di Kemendag

Daftar Isi

    Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengumumkan tersangka kasus minyak goreng. (Kejaksaan Agung)

     

    Lancang Kuning – Kejaksaan Agung akan mendalami dugaan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pemberian izin impor Crude Palm Oil (CPO). Termasuk dugaan gratifikasi kepada pejabat Kementerian Perdagangan.

    Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka kasus pemberian izin ekspor minyak goreng, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemenderian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), inisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana).

    Selain itu, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

    “Kita akan mengarahkannya ke perekonomian negara. Kemudian, korporasi sangat mungkin itu,” kata Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

    Bahkan, Burhanuddin sudah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung untuk melakukan penanganan perkara ini dengan cepat.

    “Kami sudah perintahkan Jampidsus dan Dirdik (Direktur Penyidikan) untuk lakukan itu. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa, kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan,” ujarnya.

    Selain itu, kata Burhanuddin, penyidik sedang melakukan penghitungan dugaan kerugian negara dalam kasus pemberian izin ekspor minyak goreng dengan lembaga terkait,.

    “Untuk perhitungan kita sedang laksanakan. Kalau itu ada gratifikasi, pasti akan didalami,” jelas dia.

    Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan pihanya masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang mengalami kerugian keuangan negara sebagaimana diatur UU Tipikor.

    “Iya Pasal 2, Pasal 3,” singkatnya.

    Seperti diketahui, atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

    Selain itu, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 yaitu jo Nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

    Kemudian, Ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. (LK)

     

    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 19 April 2022 - 22:44 WIB
    Judul Artikel : Kasus Minyak Goreng, Kejagung Dalami Dugaan Gratifikasi di Kemendag
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1468349-kasus-minyak-goreng-kejagung-dalami-dugaan-gratifikasi-di-kemendag?page=all&utm_medium=all-page
    Oleh : Raden Jihad Akbar,Ahmad Farhan Faris

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kasus Minyak Goreng, Kejagung Dalami Dugaan Gratifikasi di Kemendag
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar