Habib Bahar Divonis 7 Bulan Penjara, Ini Permintaan Hakim

Daftar Isi

    Foto: Habib Bahar bin Smith mencium bendera merah putih. (Dok. Muslim terkini)
     

     

    Lancang Kuning – Majelis hakim di Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung terhadap Habib Bahar bin Smith.

    Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman pidana kurungan selama 7 bulan, lebih berat dari vonis yang dijatuhkan PN Bandung pidana penjara  6 bulan 15 hari.

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Untung Widarto sebagaimana dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu 31 Agustus 2022.

    Hakim menilai Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan menyiarkan berita yang tidak pasti terkait dengan ceramahnya soal peristiwa tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50 dan Maulid Nabi Muhammad di Kabupaten Bandung. 

    Dengan demikian, majelis hakim meminta agar Bahar dapat segera dikeluarkan dari tahanan.

    "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara," katanya.

    "Sedangkan majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti dan bersalah sebagaimana dakwaan pertama primer dan dakwaan pertama subsider," lanjut majelis hakim.

    Sebelumnya diberitakan, majelis hakim di PN Bandung menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsider. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di masyarakat.

    Bahar sebelumnya didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (LK)
     

     

     

    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 1 September 2022 - 07:30 WIB
    Judul Artikel : Habib Bahar Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim Minta Segera Dibebaskan
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1515859-habib-bahar-divonis-7-bulan-penjara-hakim-minta-segera-dibebaskan?page=all
    Oleh : Daurina Lestari,Adi Suparman (Bandung)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Habib Bahar Divonis 7 Bulan Penjara, Ini Permintaan Hakim
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar