Pemkab Bengkalis Resmi Pecat 23 ASN Terlibat Kasus Korupsi

Daftar Isi

     

    Foto:HT Zainuddin, Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis

    LancangKuning.Com, BENGKALIS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis akhirnya resmi melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau "pecat" 25 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Desember 2018 lalu. Pemecatan itu diberlakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB).

    Bahwa, 25 ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

    Baca Juga: Diskominfo Bengkalis Bakal Sanksi Pegawai yang Bolos

    Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis, H. T. Zainuddin, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/1/19).

    SK 25 orang ASN yang diberhentikan diterima Pemkab Bengkalis tersebut merupakan daftar pertama untuk kabupaten/kota di Provinsi Riau yang diserahkan. Dan jumlah tersebut paling banyak di bandingkan dengan kabupaten/kota lainnya.

    "Terkait pemberhentian 25 orang PNS ini, mereka yang terjerat kasus tindak pidana korupsi yang sudah inkrah dan keluar SK pada pertengahan Desember 2018 lalu," ungkap Zainudin, dilansir dari RiauTerkini.com

    Baca Juga: Wanita Bisa Cepat Orgasme dengan Gaya Bercinta Satu Ini

    Zainudin menegaskan, dengan terbitnya SK pemberhentian tersebut, maka otomatis segala hak ASN yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi, termasuk pemutusan gaji.

    Zainuddin menambahkan, bagi ASN meskipun terbukti inkrah melakukan Tipikor namun pensiun sebelum dikeluarkan SK ini, maka sanksi tidak berlaku dan gaji mereka tetap diterima.*(LKC)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemkab Bengkalis Resmi Pecat 23 ASN Terlibat Kasus Korupsi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar