Diskominfo Bengkalis Bakal Sanksi Pegawai yang Bolos

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi pegawai

    LancangKuning.Com, BENGKALIS - Sebagaimana di daerah lain, Rabu besok, 2 Januari 2019, merupakan hari perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis kembali bekerja di tahun 2019 usai liburan pergantian dari tahun.

    Terkait hal itu, beredar informasi bahwa Rabu besok Pemkab Bengkalis akan menggelar apel bersama di halaman kantor Bupati Bengkalis.

    Ketika dikonfirmasi, Plt Kadis Kominfotik Johansyah Syafri mengaku, hingga Selasa, 1 Januari 2018, dirinya belum memperoleh informasi apapun tentang akan digelarnya apel bersama tersebut.

    Namun demikian, imbuh Johan, dirinya juga menerima pertanyaan serupa dari teman sejawat di Pemkab Bengkalis. Baik itu melalui sambungan telepon maupun aplikasi pesan di android lainnya.

    Katanya, dia sudah coba hubungi Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Bengkalis H. Alfakhrurrazy via telepon untuk mempertanyakan ada tidaknya apel bersama tersebut.

    "Tapi belum diangkat. Sejauh ini belum ada pemberitahuan resmi tentang hal (apel bersama) tersebut. Hingga pagi ini belum ada undangan yang kami terima,” jelas Johan yang mengaku masih berada di Duri, Kecamatan Mandau untuk keperluan kedinasan, dikutip dari RiauTerkini.Com

    Terlepas ada tidaknya apel bersama, khusus untuk pegawai di Diskominfotik, Johan mengatakan sudah menginstruksikan untuk masuk kerja seperti biasa. Tak ada alasan untuk memperpanjang libur tahun baru. Tetap harus apel masuk kantor seperti biasa.

    “Melalui aplikasi pegawai Diskominfotik, informasi ini sudah kami sampaikan. Baik itu seluruh Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pegawai Negeri Sipil maupun honorer, besok sudah masuk kantor. Bagi yang tak mengindahkan, akan kami beri sanksi tegas,” tegas Johan.

    Di bagian lain, Johan mengatakan, terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019, Bupati Bengkalis Amril Mukminin sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/BKPP-PKPP/2018/2898.

    “Sesuai SE Bupati Bengkalis tersebut, 2 Januari 2019 bukan termasuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019, jadi seluruh pegawai Diskominfotik harus masuk kerja kembali usai liburan tahun baru 2019,” pungkasnya.*(rls/LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Diskominfo Bengkalis Bakal Sanksi Pegawai yang Bolos
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar