Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,KUANSING-Tidak lain jalan Dinas Perhubungan Provinsi Riau menilang 126 kendaraan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas, Suardi dari 126 kendaraan yang ditilang tersebut, diantaranya terdapat 68 kendaraan tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan dan lulus uji, sesuai dengan Pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Kemudian, 47 kendaraan tidak memenuhi persyaratan laik jalan, yang tertuang dalam Pasal 286 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Lalu, 11 kendaraan tidak memiliki izin trayek sesuai dengan Pasal 308 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
"Kami tidak hanya melakukan tilang, tapi juga tetap melaksanakan edukasi kepada pemilik kendaraan yang tidak melengkapi surat kendaraan agar sesegera mengurus kelengkapannya," ujarnya.
Razia ini juga melibatkan Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau dan Denpom I/3 Pekanbaru menggelar razia selama dua hari, Rabu (23/3) dan Kamis (24/3/2022).
"Dari razia yang dilaksanakan selama dua hari di Kuansing, hasilnya ada sebanyak 126 unit kendaraan ditilang. Hari pertama 57 kendaraan, dan hari kedua 69 kendaraan," katanya.(rie)
.
Komentar