Menag: Secara Bertahap Label Halal MUI Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi

Daftar Isi

    Foto: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (VIVA.co.id/ Syaefullah)


    Lancang Kuning – Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Label halal ini menggantikan label sebelumnya yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

    Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan label  halal baru tersebut dituangkan merujuk Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022. Dia bilang secara bertahap label halal MUI tak akan berlaku lagi. 

    "Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," kata Gus Yaqut dalam Instagramnya, @gusyaqut dikutip pada Minggu, 13 Maret 2022. 

    Penetapan label halal ini sudah diteken Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022,. Label ini mulai berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. Logo Halal Indonesia. 

    Aqil Irham sebelumnya menyampaikan, kebijakan penetapan label hahal juga menjalankan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). 

    Menurut dia, penetapan tersebut juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. 

    "Maka, BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil di Jakarta pada Sabtu, 12 Maret 2022.  

    Pun, dia menambahkan, label halal ini memiliki filosofi yang mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian. Sebab, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya dengan ciri khas unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia.  

    "Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas," jelas Aqil. 

    Aqil menyebut makna itu melambangkan kehidupan manusia. Lalu, bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf  

    "Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," tutur dia. (LK)

     

    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Minggu, 13 Maret 2022 - 12:17 WIB
    Judul Artikel : Menag: Secara Bertahap Label Halal MUI Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1457084-menag-secara-bertahap-label-halal-mui-dinyatakan-tidak-berlaku-lagi?page=all&utm_medium=all-page

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Menag: Secara Bertahap Label Halal MUI Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar