Pemprov Riau Tegas: Tak Ada PHK PPPK Meski Tertekan Aturan Belanja Pegawai

Daftar Isi


    LANCANGKUNINH.COM,Pekanbaru-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan pemberhentian terhadap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun dihadapkan pada tantangan keterbatasan keuangan daerah.

    Kebijakan ini menjadi perhatian serius mengingat adanya aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi PPPK di berbagai daerah.

    Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan tersebut akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2027, atau lima tahun sejak undang-undang tersebut disahkan pada 2022.

    Meski demikian, ia memastikan bahwa Pemprov Riau akan mengambil langkah tegas untuk melindungi para tenaga PPPK. Salah satunya dengan menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar tidak melakukan pemberhentian tenaga PPPK.

    “Saya akan terbitkan surat edaran dan memberikan memo kepada bupati serta wali kota agar tidak ada pemecatan PPPK,” tegasnya.

    Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas sosial dan menghindari gejolak di tengah masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa sudah ada sejumlah daerah di luar Riau yang melakukan pemberhentian PPPK akibat tekanan anggaran.

    “Jangan sampai hal ini terjadi di Riau. Selain berdampak sosial, ini juga bisa mencoreng citra daerah,” ujarnya.

    Sebagai solusi, SF Hariyanto mendorong seluruh pemerintah daerah untuk lebih optimal dalam mengelola keuangan. Upaya efisiensi dinilai menjadi langkah penting, seperti pengurangan perjalanan dinas dan pemangkasan anggaran kegiatan yang tidak masuk dalam skala prioritas.

    Selain itu, peningkatan pendapatan daerah juga menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa harus mengorbankan tenaga PPPK. Ia mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam memperkuat sumber-sumber pendapatan daerah.

    Saat ini, jumlah tenaga PPPK di Riau mencapai sekitar 17 ribu orang. Dengan jumlah tersebut, keberlangsungan status mereka menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

    SF Hariyanto juga menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Ia berharap seluruh aparatur dapat bekerja secara profesional dan jujur demi menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

    “Kita harus bersama-sama meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan pengelolaan keuangan dilakukan dengan baik,” pungkasnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemprov Riau Tegas: Tak Ada PHK PPPK Meski Tertekan Aturan Belanja Pegawai
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait