Daftar Isi
ilustrasi tiang reklame
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Sebanyak 126 tiang reklame ilegal yang masuk dalam tahap pemotongan, akan menjadi aset Pemko Pekanbaru. Ke-126 tiang reklame ini akan masuk lelang Pemko.
Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk penertiban ini. Dari hasil lelang tersebut, dikatakan Zulhelmi uangnya akan masuk ke kas daerah.
"Dalam pelelangan ini ada tim penilaian yang dilakukan pihak penilai. Lelang dilakukan oleh KPKNL. Pemenang lelang yang melakukan penebangan (tiang reklame), didampingi secara penuh oleh tim penertiban reklame Pekanbaru," ujar Ketua tim penertiban, Zulhelmi Arifin.
Dikatakan Zulhemi, tahap awal pihaknya memotong tiang reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Jumlahnya mencapai 126 tiang reklame.
"Sudah ada arahan walikota untuk penertiban berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 4 Tahun 2018. Disampaikan bahwa Wali kota dapat melakukan penertiban dan pembongkaran tiang-tiang, dari hasil pembongkaran itu menjadi milik pemerintah Kota Pekanbaru," ujarnya.(rie)
Komentar