37 Kendaraan Ditilang dalam Razia di Rokan Hilir

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Dalam sebuah razia gabungan yang dilaksanakan di Kabupaten Rokan Hilir, Senin (21/2/2022) tercatat sebanyak 37 kendaraan yang over load berhasil ditilang.

    Razia ini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, BPTD wilayah IV, Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dan Denpom TNI AD.

    Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi mengatakan, kegiatan razia tersebut merupakan kegiatan kedua yang dilakukan tahun ini.

    "Jumlah yang ditilang sebanyak 37 unit kendaraan yang terindikasi Over Dimensi Over Load (ODOL). Kegiatan razia ini kami lakukan baru dua jam, yakni mulai pukul 14.00 WIB-16.00 WIB,," katanya.

    Lebih lanjut dikatakannya, kendaraan yang ditilang tersebut melakukan pelanggaran pasal 288 Undang-Undang Lalulintas yakni mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala.

    "Kemudian juga pasal 307 yakni kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan," ujarnya.

    Suardi mengatakan, kegiatan ini juga seiring dan permintaan dari DPRD Rohil yang pada 18 Februari lalu datang, untuk melakukan kunjungan kerja ke Dishub Provinsi Riau.

    "Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun mendatang, karena tahun lalu kegiatan serupa juga sudah kami lakukan. Sebab truk ODOL tersebut membawa beban melebihi kapasitas sehingga jalan cepat rusak," ujarnya.(rie/mcr)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 37 Kendaraan Ditilang dalam Razia di Rokan Hilir
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar