Daftar Isi
Foto: Ilustrasi
Lancang Kuning, PEKANBARU - Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022, Kota Pekanbaru masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kebijakan pengetatan aktivitas di beberapa sektor akan diambil Pemerintah Kota (Pemko). Satu di antaranya adalah sektor pendidikan, yang saat ini menerapkan pembelajaran tatap muka full day di tingkat SMP.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan evaluasi akan digelar hari ini. Meskipun demikian, Ia belum bisa menjelaskan aturan-aturan apa saja yang akan diberlakukan terkait kegiatan pendidikan di Pekanbaru.
"Insya Allah siang ini akan kita evaluasi. Kita belum tahu (apakah akan dilakukan pengurangan atau pembatalan PTM, red), nanti kita bahas," kata Wali Kota, Selasa (15/2/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyebut, PPKM Level 3 ini berlaku hingga 28 Februari. Pemko akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembelajaran tatap muka.
"Pasti ada [pengurangan durasi PTM]. Nanti kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," kata Jamil. (LK/MCR)
Komentar