Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Berdasarkan pengecekan di CCTV dan pengakuan para pelaku pembakaran mobil dinas Kepala Keamanan Lapas Pekanbaru Efendi Parlindungan Purba terungkap rangkaian kronologisnya.
Ini bermula dari keinginan RS (otak pembakaran) kepada FS di bulan Oktober 2021. FS pun berjumpa dengan FF. Pertemuan ini terjadi 2 kali dan kemudian mereka intens berhubungan melalui telepin
November 2021, FS, FF betemu di Rumah Makan Rokan, Jalan Sutomo Pekanbaru. Hadir di pertemuan itu BOY. Dari pembicaraan ini, BOY ditugaskan mencari tim eksekusi rencana RS. BOY kemudian berjumla dengan DK.
DK lah kemudian mengajak TS sebagai eksekutor, AN ikut serta dan RE penunjuk lokasi.
RS kemudian memberi uang Rp80 juta kepada FS yang kemudian uang ini diserahkan kepada BOy sebesar Rp5 juta dan Rp18 juta. Jumlah ini diberikan sebelum ekskusi dan Rp57setelah pekerjaan selesai.
Para tersangka dijerat pasal 187 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum” :1e. penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang.(rie)
Komentar