Kemenag Riau: Belum Ada Pemberhentian Perjalanan Umrah

Daftar Isi

    Foto: Kepala Kanwil Kemenag Riau, Mahyuddin.

     


    Lancang Kuning, PEKANBARU - Kementerian Agama RI masih terus membuka pelaksanaan Umrah bagi jamaah asal Indonesia, dan hingga saat ini belum ada keputusan untuk memberhentikan sementara pelaksanaan umrah yang sudah mulai dibuka pada tanggal 8 Januari 2022 lalu. 

    Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Mahyuddin, mengatakan, sesuai dengan informasi dari Menteri Agama, tidak ada pemberhentian umrah seperti yang telah diberitakan. Namun, pelaksanannya tetap menerapkan one gate policy (OGP).

    “Tidak ada pemberhentian sementara umrah, masih tetap berjalan. Setiap jamaah yang akan berangkat tetap satu pintu atau penerapan one gate policy. Proses evaluasi terhadap jamaah umrah yang sudah berangkat dan pulang tetap dijalankan, oleh sebab itu tetap menerapkan one gate policy,” ujar Kepala Kanwil Kemenag Riau, Mahyuddin, Selasa (18/1).

    Sejak awal dibuka umrah bagi masyarakat Indonesia, untuk di Riau sendiri sudah memberangkatkan sebanyak 54 jamaah dari dua travel, diantaranya travel Amera Meka 25 jamaah, dan Bimalinro Hajar Aswad 29 jamaah umrah. 

    “Kedua travel umrah ini sudah memberangkatkan jamaahnya mulai tanggal 11 Januari dan 12 Januari. Perjalanan selama pelaksanaan umrah selama 11 hari, termasuk karantina selama tiga hari di Arab Saudi. Untuk jamaah yang pulang dari umrah di dalam negri juga tetap di karantina di Jakarta,” jelasnya.

    “Sesuai dengan keputusan Satgas Covid-19, setiap pelaku perjalanan dari luar negri termasuk jamaah umrah akan di karantina selama 7 hari. Dalam aturannya hotel tempat Karantina sudah ditetapkan dan sesuai kesepakatan dengan penyelenggara umrah,” tambahnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kemenag Riau: Belum Ada Pemberhentian Perjalanan Umrah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait