Pemkab Siak Apresiasi Kejaksaan Mediasi Pembebasan Pengembalian Sisa Pelepasan Kawasan Hutan 5.532 Ha PT DSI

Daftar Isi

    Foto: Bupati Siak Alfedri menyerahkan penghargaan ke Kajari Siak

     

    Lancang Kuning, SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak mengapresiasi Kejaksaan Negeri Siak, yang berhasil melakukan mediasi pembebasan pengembalian sisa pelepasan hutan seluas 5.532 Ha PT Duta Swakarya Indah (DSI).

    "Apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Siak, yang telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak PT DSI, sehingga PT DSI bisa mengembalikan selisih pelepasan hutan dengan izin lokasinya," kata Bupati Siak H Alfedri, usai memberikan penghargaan ke Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Selasa (7/12/21) di Balairung Datuk Empat Suku Perumahan Abdi Praja. 

    Alfedri mengatakan, pembebasan iu berkat bantuan dan dukungan dari Kejaksaan Negeri Siak, sehingga lahan itu didapatkan.

    "PT DSI mengembalikan lahan 5.532 Ha ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), ini luar biasa dan patut diberi apresiasi," katanya.
    Alfedri mengatakan, pembebasan kawasan itu sudah lama ditunggu dan diharapkan, karena pelepasan hutan PT DSI ini di tahun 1998 oleh Kementerian Kehutanan RI. 

    "Selama jadi bupati, saya sudah dua kali menyurati kakanwil, kemudian tindak lanjut juga dilakukan oleh pak gubernur, forkopimda dan BPN. Saat itu diikuti oleh kepala daerah,  saya sudah mengusulkan pada masa itu, TORA dan pendistribusian aset PT DSI, WSSI dan GSL. Pada wakil Menteri Agraria datang ke Siak saya juga sudah sampaikan untuk distribusi aset," terang bupati.

    Tahun 2022 ini kata Alfedri, diharapkan usulan TORA sebelum ini bisa diprogramkan. "Ada tiga kecamatan termasuk di dalam kawasan itu, yakni Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura  disana juga terdapat beberapa kampung. Kami ingatkan camat, sampaikan ke penghulu agar jangan mengeluarkan surat apapun sekarang ini," terangnya.

    "Kalau di lahan itu terdapat lahan kosong, maka lahan itu milik negara, negara nanti yang akan mendistribusikan kepada siapa untuk diterbitkan sertifikat hak miliknya," terang Alfedri.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbasz berharap, camat yang masuk di kawasan itu untuk mendata ulang dengan benar, melaksanakan pengukuran dengan benar.

    "Kami berharap, jangan membuat surat apapun, sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Biarkan saja pihak berwenang yang menata, kami berharap jangan main-main soal lahan ini lagi, saya akan kawal ini. Karena butuh berjuang untuk mendapatkan ini," tegas Kajari. (Gs/LK/ 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemkab Siak Apresiasi Kejaksaan Mediasi Pembebasan Pengembalian Sisa Pelepasan Kawasan Hutan 5.532 Ha PT DSI
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar