Daftar Isi
DEKAN FISIP Univerisitas Riau SH (tengah,red) saat membuat laporan ke Polda Riau.(ft'dok LK)
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Berkas perkara pencabulan mahasiswi Universitas Riau berinisial L yang dilakuan Dekan Fakultas Sosial Ilmu Politik Sosial (FISP) Universitas Riau berinisial SH telah dilimpahkan penyidik Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau.
"Akhir November lalu, berkas perkara penyelidikannya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau," ujar Juru Bicara Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Marvelous mengatakan berkas kasus dugaan pelecehan yang dilakukan SH masih dalan penelitian jaksa penuntut umum setelah diterima Kejaksaan pada 29 November lalu.
"Adapun pasal sangkaannya adalah pasal 289 KUHP atau Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP," jelasnya.
Adapun pasa 289 KUHP berbunyi "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Sementara pasal 294 ayat (2) berbunyi 1. Pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dibawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga. 2. Pengurus, dokter, guru, pegawai, mandor (opzichter) atau bujang dalam penjara, rumah tempat melakukan pekerjaan untuk negeri (landswerkinrichting), tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
"Jika berkas perkara sudah lengkap akan di P-21. Jika masih ada kekurangan baik secara formil maupun materil akan diterbitkan P-18 dan P-19 yang berisi petunjuk untuk melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut," pungkas Marvel.(rie/ant)
Komentar