Masyarakat Riau Dilarang 'Pulang Kampung' dari 24 Desember hingga 2 Januari 2022

Daftar Isi

    PENYEKATAN saat libur Lebaran beberapa waktu lalu karena pemberlakukan PPKM Level 4 di perbatasan Riau-Sumut.(ft:LK)

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Selama pelaksanaan Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Aturan ini sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri mulai berlaku dari tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

    “Inmendagri sudah dikeluarkan terkait dengan pemberlakuan PPKM level 3, mulai 24 Desember, sampai 2 Januari 2022. Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan,” kata Mimi, Jumat (26/11/2021) di Pekanbaru. 

    “Jadi selama libur natal dan tahun bari, peniadaan mudik kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau, yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mimi.

    Dikatakan Mimi, dengan keluarnya Inmendagri, maka seluruh Kabupaten Kota yang saat ini level 2 dan level 1, kembali memberlakukan PPKM level 3. Dan mengaktifkan kembali fungsi satuan tugas penanganan COVID-19, dimasing-masing lingkungan di Kabupaten Kota.

    Selama pelaksanaan pemberlakuan PPKM level 3 selama Natal dan Tahun baru 2022. Tempat wisata, pengelolaan mall dan pelaku usaha, serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah, dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(rie) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Masyarakat Riau Dilarang 'Pulang Kampung' dari 24 Desember hingga 2 Januari 2022
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait