Polisi Berikan Syarat-syarat Ini Jika Reuni 212 Mau Digelar

Daftar Isi

    Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (VIVA/Irfan)

     

    Lancang Kuning – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memberikan syarat yang cukup ribet jika ingin reuni 212 bisa digelar. Polisi nampak tidak terima jika syarat menggelar aksi itu cuma izin pemberitahuan keramaian. 

    "Dalam hal ini Polri memiliki kewenangan untuk menerima surat pemberitahuan kegiatan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian, setelah itu diterbitkan lah yang kita kenal dengan istilah STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di kantornya, Kamis 25 November 2021. 

    Selain itu, lanjut Zulpan, dalam menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan masyarakat maupun surat izin keramaian ada beberapa hal lain yang perlu dilengkapi oleh pihak panitia.  

    Ia menyebutkan, pihak panitia reuni 212 harus memenuhi persyaratan administratif yang ada kalau mau kegitan itu digelar. 

    Mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi di Ibu Kota, polisi mengatakan pihak panitia harus punya rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19. 

    "Surat permohonan izin keramaian, kemudian harus ada rekomendasi dari Satgas COVID-19 karena saat ini situasi khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, DKI Jakarta masih dalam situasi pandemi COVID-19," kata dia. Zulpan menambahkan, pihak panitia juga harus mengantongi surat izin pemakaian lokasi acara reuni 212. 

    Dirinya menjelaskan, kalau surat ini bukan Korps Bhayangkara yang menerbitkan tapi dari pengelola lokasi. 

    "Kemudian harus ada surat izin tempat lokasi terkait dengan tempat yang akan digunakan untuk kegiatan itu. Izin ini tidak dikeluarkan oleh kepolisian akan tetapi dikeluarkan oleh pengelola lokasi tersebut," ujarnya. 

    Belum lagi, Zulpan menyebut harus ada juga surat rekomendasi dari Polres Metro Jakarta Pusat. Pasalnya, lokasi reuni 212 rencananya mau digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha alias Patung Kuda Indosat. Di mana lokasi tersebut ada di wilayah hukum Polres Metro Jakpus lantaran letaknya ada di kawasan Gambir, Jakpus. 


    Foto: VIVA/Muhamad Solihin Reuni Akbar 212 Tahun 2019. (Foto ilustrasi) 

    "Kemudian, harus ada juga mengajukan proposal kegiatan sehingga kita bisa tahu kegiatan itu menghadirkan berapa orang, kemudian temanya apa, konsepnya. Ini menyangkut nanti dengan pola pengamanan tentunya apabila kegiatan tersebut mendapat izin," kata dia. 

    Belum sampai di situ, polisi mengatakan apabila kegiatan tersebut berskala nasional atau internasional, maka izin keramaiannya dikeluarkan oleh Mabes Polri.  

    Hal ini kata Zulpan merupakan ketentuan dalam peraturan perizinan. Bahkan, lanjut Zulpan, setelah kelengkapan administrasi dilengkapi panitia, pihak kepolisian sesuai Standar Operasional Prosedur yang ada akan melakukan penelitian kemudian peninjauan lokasi, koordinasi, serta analisa terhadap tempat kegiatan. 

    "Namun ya juga perlu diketahui ya apabila panitia tidak dapat melengkapi ketentuan-ketentuan seperti sampaikan tadi, maka pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya ini tidak menerbitkan surat izin keramaian terhadap kegiatan yang diajukan," tegasnya, dilansir LKC dari viva.co.id 

    Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin terkait rencana digelarnya aksi unjuk rasa Reuni 212. Alasannya, ada persyaratan administrasi yang belum dipenuhi atau dilengkapi oleh penyelenggara kegiatan aksi Reuni 212. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihak panitia sudah ada yang mengajukan pemberitahuan izin keramaian kepada Polda Metro Jaya terkait aksi Reuni 212 pada Kamis, 18 November 2021. 

    “Namun, kita belum memberikan rekomendasi karena kelengkapan administrasi persyaratan-persyaratan belum dipenuhi,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 25 November 2021. 

    Untuk diketahui, Persaudaraan Alumni 212 rencananya akan menggelar reuni pada Desember 2021 ini. Kabar itu disampaikan oleh Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif. 

    "Insya Allah (akan digelar)," tulis Slamet Maarif melalui pesan singkat kepada VIVA di Jakarta, Sabtu, 6 November 2021. (LK)

     

    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 25 November 2021 - 16:48 WIB
    Judul Artikel : Polisi Berikan Syarat-syarat Ini Jika Reuni 212 Mau Digelar
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/metro/1426512-polisi-berikan-syarat-syarat-ini-jika-reuni-212-mau-digelar?page=all&utm_medium=all-page

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Berikan Syarat-syarat Ini Jika Reuni 212 Mau Digelar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait