KPU Riau: Orang Gila Ikut Coblos Harus Ada KTP dan Keterangan Dokter

Daftar Isi

    FOTO: Saat KPU Riau rapat

    LancangKuning.Com, - KPU Riau menyampaikan bahwa ktriteria orang gila yang boleh mencoblos untuk Pemilu 2019 itu salah satunya adalah adanya surat ketangan dokter bawah layak mencoblos dan memiliki KTP Elektronik.  

    Kriteria ini menurut KPU karena merujuk aturan yang dikeluarkan KPU Pusat terkait pemilih keterbelakangan mental atau disabilitas yang boleh dan tidak boleh ikut dalam pemilu 2019 menatang.

    "Kami menyebutnya bukan orang gila melainkan lebih kepada keterbelakangan mental. Sebab menurut kami panggilan itu seolah mendiskreditkan sesorang yang disabilitas," ujar ketua KPU Nurhamin kepada wartawan di KPU. Jumat 7 Desember 2018, dilansir dari Riau24.

    Selain surat keterangan dokter, pemilih disabelitas mental sambungnya mereka itu juga harus ada KTP Elektronik sebab syarat agar bisa mengikuti pemilihan adalah memiliki KTP.

    "Jadi KTP elektronik juga sangat diperluka," ujarnya


    Lebih lanjut Nurhamin juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya dalam hal ini KPU kabupaten dan kota tengah mendata seluruh pemilih disabelitas agar bisa masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

    "Kita sudah perintah kabupaten dan kota mendata pemilih disabelitas agar bisa masuk dalam daftar pemilik tetap (DPT) tambahan karena DPT sudah ditetapkan. Dan kita juga akan menyiapkan TPS khusus nantinya di rumah sakit bagi penyandang keterbelakangan mental ini, "jelasnya.

    Sebelumnya keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan orang yang mengalami gangguan jiwa menggunakan hak pilih dalam pemilu 2019. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPU Riau: Orang Gila Ikut Coblos Harus Ada KTP dan Keterangan Dokter
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait