Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Bantuan COVID-19 untuk TPQ Disunat, Sodikin Terancam Hukuman Mati

                                        Hukum 30 October 2021 Author : Ruzimah


                                        Foto: Ketua FKPQ Bojonegoro, Sodikin ditahan karena korupsi dana bantuan COVID-19. (tvOne/Dewi Rina Handayani)

                                         

                                        Lancang Kuning – Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al-Quran (FKPQ) Bojonegoro, Jawa Timur, Sodikin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan Bantuan Dana Operasional Pendidikan (BOP) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

                                        Bantuan yang dikorupsi berasal dari anggaran Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama untuk operasional lembaga Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Kabupaten Bojonegoro yang terdampak pandemi COVID-19 tahun 2020. Dana BOP yang dikucurkan pemerintah untuk Kabupaten Bojonegoro senilai Rp14,2 miliar.

                                        Tersangka yang merupakan warga asal Kelurahan Ngrowo, Kota Bojonegoro itu diduga menyunat bantuan pemerintah senilai Rp1,007,000,000 untuk kepentingan pribadi dengan dalih infaq. 

                                        Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Badrut Tamam mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 120 orang saksi dan menetapkan Sodikin selaku Ketua FPTQ sebagai tersangka, karena diduga melakukan penyimpangan Dana BOP untuk TPQ Bojonegoro senilai Rp14,2 miliar.
                                         
                                        "Kami menetapkan saudara SDK, Ketua FKPQ Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka penyimpangan dana BOP 2020," kata Badrut Tamam dikutip Sabtu, 30 Oktober 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id

                                        Kasus itu berawal dari anggaran program pemulihan ekonomi nasional yang dikucurkan pemerintah kepada TPQ melalui Ditjen Pendidikan Islam Kemenag untuk penanganan COVID-19, atas usulan dari FKPQ. Untuk Kabupaten Bojonegoro mendapatkan anggaran Rp14,260 miliar untuk 1.426 TPQ (sesuai usulan FKPQ) di 27 kecamatan -- disalurkan melalui FKPQ yang diketuai tersangka.

                                        Dalam pelaksanaannya, hanya 1.322 TPQ yang menerima bantuan dana BOP, masing-masing lembaga mendapatkan Rp10 juta.

                                        Menurut Kajari Bojonegoro, setelah adanya pembagian di beberapa TPQ, ada beberapa pengurus TPQ keberatan dengan adanya pembagian yang seharusnya mendapatkan 10 juta, ternyata dipotong Rp1 juta oleh tersangka sebagai dana infaq. 

                                        Kemudian, sebesar Rp6 juta dikoordinir FKPQ yang dipimpin tersangka, untuk belanja APD dan sarana protokol kesehatan. "Sisa yang diterima setiap TPQ hanya Rp2-3 juta saja. Dari potongan tersebut terkumpul Rp1,007 miliar," ujar Badrut Tamam

                                        Pihak Kejaksaan juga menerima pengembalian uang ratusan juta rupiah dari beberapa lembaga PTQ yang tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Selain itu, ada 5 TPQ menerima bantuan ganda, dan ditunggu itikad baiknya mengembalikan anggaran ke negara.
                                         
                                        Sementara tersangka Sodikin dijerat Undang-Undang Tipikor Pasal 2A ayat 1 Subsidair Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal hukuman mati.

                                        Pihak Kejari Bojonegoro menyita barang bukti milik tersangka yang dihasilkan dari uang korupsi anggaran BOP TPQ. Tersangka kini ditahan di Rutan Klas II Bojonegoro. (LK)


                                        Artikel ini sudah ditayangkan viva.co.id dengan judul berita Bantuan COVID-19 untuk TPQ Disunat, Sodikin Terancam Hukuman Mati

                                        Laporan: Dewi Rina Handayani/tvOne Bojonegoro.


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Bantuan COVID-19 untuk TPQ Disunat Sodikin Terancam Hukuman Mati
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Bantuan COVID-19 untuk TPQ Disunat, Sodikin Terancam Hukuman Mati



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Lima Warga Indonesia Terancam Hukuman Mati di Malaysia
                                        Lima Warga Indonesia Terancam Hukuman Mati di Malaysia
                                        Hukum07 August 2020
                                        Tersangka Pembunuhan Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati
                                        Tersangka Pembunuhan Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati
                                        Hukum28 August 2019
                                        Ketua KPK: Hukum Mati bagi Korupsi Dana Bansos Covid-19
                                        Ketua KPK: Hukum Mati bagi Korupsi Dana Bansos Covid-19
                                        Hukum27 July 2020
                                        Mahkamah Agung Sunat Hukuman Wawan Jadi 5 Tahun Penjara
                                        Mahkamah Agung Sunat Hukuman Wawan Jadi 5 Tahun Penjara
                                        Hukum20 July 2021
                                        Kisah TKI Didakwa Sihir Majikan di Saudi hingga Bebas dari Hukuman Mati
                                        Kisah TKI Didakwa Sihir Majikan di Saudi hingga Bebas dari Hukuman Mati
                                        Hukum21 November 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan