Daftar Isi
Foto: Kronologi Preman Paksa Sepasang Kekasih Lakukan Hubungan Badan di Sekitar Bandara Trunojoyo Sumenep (ilustrasi)
Lancang Kuning - Seorang pemuda tidak hanya mencuri di rumah seorang nenek, tapi juga merudapaksa korban.
Pelaku adalah pemuda berinisial WR (19).
Sementara korban seorang nenek berusia 63 tahun berinisial S.
Pelaku merudapaksa korban setelah mencekik korban hingga pingsan.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Usai melakukan aksinya, WR ditangkap anggota Polres Muratara.
Kepada polisi, WR mengakui telah merudapaksa korban.
Pelaku mencuri di rumah korban bersama tiga rekannya.
Sementara tiga rekannya yang ikut melakukan pencurian saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Tiga rekannya yang masih buron inisial IK, JR, dan RN.
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, peristiwa itu berlangsung pada Sabtu (21/8/2021) pukul 02.00 WIB.
Pelaku WR mendatangi ke tempat tinggal korban bersama tiga orang teman lainnya inisial IK, JR, dan RN, untuk mencuri.
Para tersangka berbagi peran, di mana IK sebagai otak aksi kejahatan, WR eksekutor, sementara JR dan RN memantau lokasi dan memberitahukan kondisi kepada WR jika melihat kedatangan seseorang.
"JR dan RN memberikan kode bersiul ketika melihat ada orang lewat," kata Dedi, melalui pesan singkat, Senin (30/8/2021).
Setelah mengetahui kondisi rumah S dalam keadaan sepi, WR lalu masuk ke dalam untuk mencari barang beharga milik nenek itu.
Namun, aksi pelaku ini malah dipergoki korban yang ketika itu terbangun mendengar suara berisik dari atap rumah.
"Pelaku masuk lewat atap, saat masuk WR terlihat oleh korban S".
"Kemudian korban ini langsung ia cekik dan dipukul sampai pingsan," ujarnya.
Melihat korban sudah tak sadarkan diri, WR lalu mengambil barang berharga milik korban berupa ponsel, uang Rp 700.000, dan tabung gas melon tiga unit.
"Saat tersadar korban sudah dalam keadaan tidak mengenakan pakaian karena sudah dirudapaksa pelaku".
"WR sudah mengakui perbuatannya setelah kita tangkap," jelasnya.
WR ditangkap pada Sabtu (28/8/2021) saat sedang nongkrong di pinggir Jalan Kecamatan Karang Jaya usai dilaporkan korban.
Ia pun tak bisa menyangkal seluruh tuduhan yang disampaikan penyidik.
Ada tiga pelaku lagi yang masih buron, sekarang masih dalam pengejaran.
WR ini terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 285 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Kasat. (LK)
Artikel ini sudah ditayangkan kompas.com/aceh.tribunnews.com dengan judul berita Nenek 63 Tahun Dirudapaksa Pemuda 19 Tahun, Pelaku dan Tiga Rekannya Juga Mencuri di Rumah Korban
Komentar