Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Negara Anggota Interpol Tak Deteksi Harun Masiku, di Mana Ya?

                                        Hukum 10 August 2021 Author : Ruzimah



                                        Foto: Harun Masiku, politikus PDI Perjuangan. (Jabar ekspres)


                                        Lancang Kuning – Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Amur Chandra mengatakan sejumlah negara anggota Interpol belum mendeteksi posisi Harun Masiku, buronan tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK). Diketahui, Interpol telah menerbitkan red notice tersangka Harun Masiku bulan lalu.

                                        Menurut dia, Interpol Indonesia telah mengirimkan surat melalui jaringan i-247 khususnya Inteprol yang berdekatan wilayah Asean dan Asia Pasifik terkait buronan Harun Masiku supaya dicekal atau menangkap apabila subjek red notice melintas.

                                        “Beberapa negara merespons kepada kita bahwa subjek belum terdeteksi di negara setempat itu posisinya sekarang,” kata Amur di Mabes Polri pada Selasa, 10 Agustus 2021.


                                        Ia mengatakan data red notice Harun Masiku sudah masuk ke 194 negara anggota Interpol, sehingga kecil kemungkinan buronan kasus korupsi tersebut bisa lolos dari perlintasan semua negara yang ada imigrasinya.

                                        “Itu sudah masuk semua, kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos sangat kecil. Interpol seluruh dunia sudah mendata dan meng-alert di setiap pintu perbatasan,” ujarnya, dilansir LKC dari Viva.co.id 

                                        Maka dari itu, Amur mengatakan jangan khawatir juga apabila wajah dan nama Harun Masiku tidak masuk dalam situs Interpol. Meski wajah Harun Masiku tak dipublish, tapi datanya sudah masuk dan tersebar ke seluruh negara anggota Interpol.


                                        “Jadi enggak usah khawatir tidak dipublish, dalam sistem i-247 itu sudah masuk semua. Enggak dipublish sebenarnya tidak masalah, karena yang kita inginkan red notice itu sudah tersebar di semua pintu perlintasan semua anggota Interpol,” jelas dia. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Negara Anggota Interpol Tak Deteksi Harun Masiku di Mana Ya?
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Negara Anggota Interpol Tak Deteksi Harun Masiku, di Mana Ya?



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice DPO Harun Masiku
                                        KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice DPO Harun Masiku
                                        Hukum02 June 2021
                                        Tahu Keberadaan Harun Masiku, Deputi KPK: Saya Nafsu Ingin Menangkap
                                        Tahu Keberadaan Harun Masiku, Deputi KPK: Saya Nafsu Ingin Menangkap
                                        Hukum24 August 2021
                                        Harun Rasyid: Butuh 10 Kopassus dan Kopaska Tangkap Harun Masiku
                                        Harun Rasyid: Butuh 10 Kopassus dan Kopaska Tangkap Harun Masiku
                                        Hukum04 September 2021
                                        Diduga Masih di Indonesia, Polri Tak Bisa Jawab Lokasi Harun Masiku
                                        Diduga Masih di Indonesia, Polri Tak Bisa Jawab Lokasi Harun Masiku
                                        Hukum07 June 2021
                                        KPK Yakin Buron Harun Masiku Masih di Indonesia
                                        KPK Yakin Buron Harun Masiku Masih di Indonesia
                                        Hukum24 July 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan