Nekat Buka Saat PPKM Level 4, Kedai Kopi Hokky Kopi Didenda Satgas Covid-19

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Kedai kopi Hokky Kopi yang berada di Jalan HR Soebrantas, didatangi Tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru karena nekat tetap buka dan melayani pembeli makan ditempat saat Kota Pekanbaru sedang melaksanakan PPKM Level 4.

    Kedai kopi ini kemudian dijatuhi denda sebesar Rp500 ribu. Selain Hokky, Satgas juga mendenda Teko Kopi di Jalan HR Soebrantas, serta M-Box Movies di Jalan SM Amin/Arengka II, dan Norma Caffee di Jalan Muchtar Lutfi.

    "Keempat tempat usaha ini diberi sanksi denda karena melanggar aturan PPKM level 4. Pelanggarannya memberi pelayanan di tempat lebih dari 25 persen dari kapasitas tempat," ujar Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni, Kamis (29/7).

    "Di M-Box Movies juga ada diamankan dua orang pengunjung yang melanggar prokes (protokol kesehatan), tidak menggunakan masker," ulas Doni.

    Selain memberi denda 4 tempat usaha, Satgas Covid juga memberikan surat teguran kedua dan sanksi penutupan selama tiga hari kepada tempat usaha Serambi Kopi di Jalan Arifin Achmad.

    "Sanksi penutupan sementara lantaran pengelola masih melanggar aturan PPKM level 4 setelah sebelumnya telah diberi surat teguran pertama," tutup Doni.(rie/hms)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Nekat Buka Saat PPKM Level 4, Kedai Kopi Hokky Kopi Didenda Satgas Covid-19
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar