Gubri Keluarkan SE Tentang Gerakan ASN dan Non ASN Disiplin Prokes

Daftar Isi

    Foto: Gubernur Riau. 

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 146/SE/BKD/2021 tentang gerakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN disiplin protokol kesehatan sebagai teladan dalam pencegahan penyebaran COVID 19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

    Ia menerangkan hal ini menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang gerakan pegawai ASN disiplin protokol kesehatan sebagai teladan dalam pencegahan penyebaran COVID 19.

    "Sehingga perlunya kita juga menetapkan surat edaran tentang pegawai ASN dan Non ASN untuk disiplin prokes sebagai teladan dalam pencegahan penyebaran Covid 19," kata Gubri, di Pekanbaru, Rabu (28/7/2021).

    Gubri menjelaskan yang terdapat dalam SE tersebut, diantaranya pertama gerakan pegawai ASN dan Non ASN disiplin prokes seperti melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan gerakan 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas juga interaksi.

    Selain itu, pegawai ASN dan Non ASN yang melakukan tugas kedinasan di kantor untuk lebih memperhatikan prokes ditempat kerja seperti mencuci tangan ketika tiba dikantor, meminimalisir menyentuh fasilitas yang digunakan bersama diarea kerja, secara rutin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

    "kita juga harus menjaga jarak ketika didalam lift, membersihkan area kerja dengan disenfektan, menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter," ujarnya.

    Pegawai ASN dan Non ASN yang bekerja dikantor diharapkan juga menghindari berjabat tangan, mengusahakan memakai masker double sesuai standar. Pada saat makan, agar dilakukan dimeja masing - masing, tidak berdekatan.

    Sedangkan untuk pegawai ASN dan Non ASN yang setelah pulang bekerja, diharapkan untuk tidak bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihakan diri, mencuci pakaian dan masker kain dengan deterjen, serta masker sekali pakai yang digunakan untuk dapat digunting dan dibasahi disenfektan sebelum dibuang.

    "Bagi pegawai setelah pulang bekerja juga harus membersihkan peralatan yang digunakan saat melakukan aktifitas dikantor,"ungkapnya, dikutip dari mediacenterriau. 

    Pegawai ASN dan Non ASN juga diminta untuk melakukan penerapan protokol kesehatan yang secara teknis berperdoman pada kebijakan prokes yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan. Bekernaan dengan hal tersebut, pegawai ASN dan Non ASN juga diminta untuk secara aktif mengajak keluarga serta masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya untuk melakukan upaya pencegahan COVID 19 termasuk dalam penerapan prokes dan vaksinisasi.

    "Serta mensosialisasikan dan menyampaikan informasi yang positif dan optimis terkait penanganan COVID 19. Dan pegawai kita harapkan tidak menyebarluaskan hoax berkaitan dengan COVID 19," lanjutnya. 

    Untuk itu, Syamsuar menuturkan Kepala Perangkat Daerah diharapkan agar mengoptimalkan Tim Penanganan COVID 19 sebagai pusat penanganan dilingkungan Perangkat Daerah masing - masing sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID 19 dilingkungan perangkat daerah. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Gubri Keluarkan SE Tentang Gerakan ASN dan Non ASN Disiplin Prokes
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar