Luhut Jelaskan Arahan Jokowi Soal PPKM Level 4, Bukan Darurat

Daftar Isi

    Foto: Luhut Binsar Panjaitan. (Instagram/@luhut.pandjaitan)

     


    Lancang Kuning – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, Pemerintah kini tak menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Kini penyebutan PPKM berdasarkan level 1 hinga 4.

    Luhut yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu menegaskan. perubahan ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

    "Tadi sudah mendengar arahan. Presiden minta tidak nama PPKM Darurat atau mikro tapi yang lebih sederhana yaitu PPKM Level 4 yang berlaku sampai 25 Juli 2021," kata Luhut saat jumpa pers secara daring, Rabu malam, 21 Juli 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Luhut memastikan PPKM Level 4 akan diberlakukan hingga 25 Juli 2021. Namun apabila kasus COVID-19 mengalami penurunan, Pemerintah mempertimbangkan kembali merelaksasi.

    "PPKM Level 4 ini berlaku sampai 25 Juli 2021, aturan ini sudah dituangkan di Inmendagri Nomor 22 tahun 2021 dan relaksasi terjadi apabila terjadi penurunan kasus sesuai dengan parameter WHO, pada level 1-4, seperti kapasitas rumah sakit dan bed occupancy rate," kata Luhut.

    Luhut mengklaim, dari hasil rapat hari ini bersama seluruh kepala daerah, penurunan sudah terjadi di sejumlah daerah yang berstatus PPKM Level 4. Seperti di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

    "Tadi siang kita lihat, rapat bersama, BOR banyak yang mulai turun. Seperti DKI dan Jawa Barat juga sudah turun dan ada juga yang sudah turun ke level 2, tetapi kita tidak mau buru-buru, biar kita lihat lima ke depan," imbuhnya. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Luhut Jelaskan Arahan Jokowi Soal PPKM Level 4, Bukan Darurat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar