Palsukan SKGR KUD Tunas Muda, Mawardi Divonis 1 Tahun Penjara

Daftar Isi

    SIAK, Lancangkuning.com - Terdakwa kasus pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Mawardi, yang merupakan ketua KUD Sialang Makmur divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Siak.

    Sementara itu, terdakwa lainnya yang merupakan bendahara KUD Sialang Makmur Darsino divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Bangun Sagita Rambey, karena tidak terbukti menikmati hasil dari kejahatan yang dilakukan.

    "Menyatakan terdakwa Mawardi terbukti secara sah bersalah karena sengaja menggunakan surat palsu, dan menjatuhkan pidana kepada Mawardi dengan penjara satu tahun. Kemudian memerintahkan untuk penahanan penjara dan dikurangi dengan masa hukuman. Memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," kata Bangun, Jumat (17/7/21).

    Terdakwa Darsino dinyatakan bebas, karena Darsino tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah dalam tidak pidana menggunakan surat palsu.

    "Membebaskan Darsino, dan memulihkan nama baik Darsino," kata majelis hakim.

    Menanggapi vonis yang dilakukan Pengadilan Negeri Siak itu, Jaksa Penuntut Umum maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

    Sementara itu, penasehat hukum pelapor Dedy Reza menghormati putusan yang disampaikan majelis hakim, meskipun tuntutan jaksa jauh lebih rendah dibanding vonis yang diberikan, yakni untuk terdakwa Mawardi tiga tahun penjara dan Darsino 5 bulan penjara.

    Dedy Reza juga mengungkapkan, kurang sepaham yang disampaikan majelis dengan memasukkan nama kelompok Tani Maju Bersama sebagai kelompoknya Mawardi.

    "KUD Tunas Muda hanya bertransaksi dengan KUD Sialang Makmur, kenapa kelompok Tani Maju Bersama dimunculkan," kata Dedy.

    Sebagaimana diketahui, kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan ini sebagai korban Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda Kecamatan Dayun, dengan terdakwa Mawardi dan Darsino sebagai pengurus KUD Sialang Makmur.

    KUD Tunas Muda kehilangan lahan kebun sawit seluas 122 Ha karena tertipu jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur asal Pelalawan.

    Permasalahan ini terjadi atas dasar jual beli yang sah pada 2011 lalu, namun ada ketidaksesuaian janji bayar. KUD Tunas Muda menjual lahan di Kampung Dayun seluas 122 Ha senilai Rp6,9 miliar. Koperasi Sialang Makmur membayar uang muka Rp3,9 miliar.

    KUD Sialang Makmur sebagai pembeli meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada KUD Tunas Muda pada 2013 lalu. Mereka mengurus balik nama dari KUD Tunas menjadi KUD Sialang Makmur. 

    Sebanyak 61 nama masing-masing 2 Ha dibuat SKGR. Namun pihak KUD Tunas Muda hanya menyerahkan fotokopi SKGR saja, sedangkan yang asli ditahan. Tujuannya sebagai jaminan kalau pembeli tidak membayar sesuai perjanjian.

    Dalam pada itu, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur. Tak tanggung-tanggung, ada 49 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN padahal pembayaran belum lunas. 

    Karena hal tersebut, KUD Tunas Muda melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dari 2012 hingga 2019. KUD Tunas Muda menilai tidak adanya itikad baik yang terlihat dari pihak KUD Sialang Makmur. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Palsukan SKGR KUD Tunas Muda, Mawardi Divonis 1 Tahun Penjara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar