Daftar Isi
SIAK, Lancangkuning.com - Pemerintah Kabupaten Siak akan membuat regulasi untuk meningkatkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek), sebab sampai saat ini masih ada 81 ribu angkatan kerja belum ada perlindungan kerja.
Hal itu diperlukan regulasi untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial.
Dalam regulasi itu, Pemkab Siak akan membuat regulasi untuk peningkatan kepesertaan tersebut. Diantaranya membantu dengan kebijakan pemerintah dan aturan terhadap perusahaan.
"Pemerintah Kabupaten Siak akan membuat surat instruksi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perusahaan, termasuk kontraktor dengan memasukkan anggotanya," kata Asisten III Setdakab Siak Jamaluddin, Kamis (1/7/21) saat acara focus group discussion dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Siak dan Pekanbaru, di kantor Bupati Siak.
Jamal mengatakan, untuk pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Siak sudah sebanyak 7.762 sudah diikutkan BPJS, kemudian juga perangkat kampung atau desa yang sudah terdaftar ada 58 kampung dari 122 kampung.
"Terkait jaminan hari tua, kita masih mempertimbangkan kondisi keuangan, saat ini perlindungan untuk honorer dan perangkat kampung hanya jaminan kecelakaan kerja dan kematian," ucap Jamal.
Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Siak Yusuf Delfi berharap pemerintah memberikan perlindungan kepada perangkat RT/RK. "Pada tahun 2020 sudah dimulai, namun tahun 2021 ini belum ada keberlanjutan. Pihak kami akan mencarikan biaya jaminan itu dari sejumlah perusahaan," ucapnya.
Dari dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. kepesertaan RT/RK sebanyak 2.678 orang, namun pada tahun 2021 belum ada keberlanjutan. Dan sekarang masa tenggang 90 hari dan ada relaksasi.
Selain itu kata Yusuf, sebagai garda terdepan program pengurangan stunting, kader posyandu juga diharapkan untuk diberikan perlindungan.
Sementara itu, kepala BPJS Pekanbaru Uus Supriyadi mengatakan, saat ini RT/RW di Pekanbaru sudah diberikan perlindungan oleh pemerintah Kota Pekanbaru.
"Di Pekanbaru juga sudah ada program jaminan kehilangan pekerjaan untuk pekerja yang diputus hubungan kerja," ucap Uus.
"Di Pekanbaru juga ada pelatihan juga, enam bulan dapat subsidi oleh pemerintah. Lalu ada beasiswa bagi yang minimal tiga tahun kepesertaan, ahli waris mereka yang dapat," katanya. (Gs)
Komentar