Sidang Lanjutan KUD Tunas Muda, Saksi Ahli Terdakwa Dinilai Gagal Paham

Daftar Isi

    SIAK, Lancangkuning.com - Sidang kasus lanjutan Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi kembali digelar, Rabu (29/6/21).

    Perkara dengan terdakwa ketua dan bendahara KUD Sialang Makmur, Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. Sidang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Siak,  dipimpin ketua  Majelis Hakim Bangun Sagita Rambey beserta anggota Farhan Mufti Akbar dan Rina Wahyu Yulianti.

    Pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mawardi dan Darsino menghadir satu orang saksi biasa Tedi Saputra dan satu orang saksi ahli Dr Zulkarnain dari Universitas Islam Riau.

    Saksi ahli terdakwa dinilai gagal paham dalam memberikan keterangan pada sidang lanjutan itu. Sebab, Zulkarnain menuding bahwa KUD Tunas Muda lah yang menipu pihak KUD Sialang Makmur dalam kesepakatan jual beli lahan seluas 122 hektar itu.

    Terpisah, penasehat hukum pelapor Dedy Reza mengatakan, padahal tahun 2012 terjadi transaksi sah, sementara keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa, kebun yang dibeli Mawardi itu dalam kondisi tidak terawat dari tahun 2014.

    "Artinya ada selang waktu dua tahun dari transaksi serah terima pengelolaan lahan itu," katanya.

    Dedy mengatakan, justru pihak KUD Sialang Makmur lah yang menipu. Sebab, sejak awal transaksi tersebut antara KUD dengan KUD, namun dalam berjalan nya waktu pihak Mawardi memasukkan nama-nama pembeli yang bukan dari anggota koperasi.

    Saat itu, KUD Sialang Makmur baru membayar uang muka Rp 3,9 miliar dan masih ada sisa hutang Rp 2,8 miliar. Terdakwa Mawardi menyampaikan akan melunasi sisa hutang tersebut ketika pencairan pinjaman di Bank Mandiri Syariah (BSM).

    "Waktu tahun 2019, KUD Tunas Muda meminta untuk membayar sisa hutang tersebut ke Mawardi, namun Mawardi beralasan dana pinjaman dari BSM belum cair," kata Deddy.

    Namun saat persidangan sebelum ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pihak BSM. Dalam keterangan tersebut terungkap, bahwa dana tersebut sudah cair pada tahun 2p12 dan 2013.

    "Total pencairan itu Rp 8,8 miliar, yang diajukan untuk keperluan pembelian lahan KUD Tunas Muda di Kabupaten Siak," jelas Deddy.

    Dalam persidangan juga terungkap kata Deddy, terdakwa Mawardi telah menipu KUD Tunas Muda dengan  memalsukan SKGR baru, dengan alasan SKGR Asli hilang.

    "Pihak Mawardi membawa fotokopi SKGR ke Kepala Desa Dayun untuk pergantian SKGR, sedangkan SKGR yang asli masih ada di KUD Tunas Muda. Sampai lahan itu sudah di sertifikat tanpa sepengetahuan KUD Tunas Muda," katanya.

    Sebagaimana diketahui, terdakwa Mawardi dan Darsino dengan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan, pasal 385 tentang penipuan, pasal 378 tentang penyerobotan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

    Menurut Dedy, sebelum ini JPU telah menghadirkan saksi ahli Erdiyanto dari Fakultas Hukum Universitas Riau mengatakan, mengenai pasal 378 KUHP tentang penipuan, secara kronologis ahli yang dihadirkan oleh jaksa mengatakan, terpenuhinya unsur penipuan karena ada rangkaian kata bohong dan bujuk rayu agar menyerahkan sesuatu.

    "Dalam hal ini pihak KUD Sialang Makmur telah meminta agar menyerahkan SKGR, agar dibaliknamakan dan ternyata justru dinaikkan menjadi sertifikat yang tanpa sepengetahuan penjual, dan hal tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pihak penjual," katanya.

    Dedy juga menyebutkan, bahwa pasal 263 tentang pemalsuan surat, walaupun dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, akan tetapi apabila substansinya berbeda, tetap dinyatakan palsu, apalagi bila ada tanda tangan yang dipalsukan dan harus dibuktikan melalui laboratorium forensik.

    Dedy mengatakan, pihaknya juga sudah mendapatkan hasil labfor, dan seluruh sampel tanda tangan dalam SKGR yang diduga dipalsukan tersebut tidak identik dengan aslinya. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sidang Lanjutan KUD Tunas Muda, Saksi Ahli Terdakwa Dinilai Gagal Paham
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar