Aniaya Anak Kandung, Istri Dilaporkan Suami ke Polisi

Daftar Isi


    Foto: Ilustrasi. (Liputan6)
     

    Lancang Kuning - Andy (39) melaporkan istrinya sendiri inisial L (38) ke Polres Metro Jakarta Barat. Dia melaporkan istrinya atas dugaan penganiayaan kepada kedua anak kandungnya sejak tahun lalu.

    Dikonfirmasi detikcom melalui pengacaranya, Ari Lukman membenarkan hal tersebut. Dikatakan jika istri dsri pelapor melakukan penganiayaan kepada kedua anaknya sejak Oktober 2020.

    "Awalnya yang jelas dari bulan Oktober itu si ibu kandungnya ini sering melakukan kekerasan," ujar Lukman saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021), dilansir LKC dari detik.com

    Penganiayaan yang dilakukan sang istri pelapor berlangsung secara terus-menerus. Ini dilakukan kepada kedua anaknya, yaitu M (7) dan N (3).

    Suami pun akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Barat pada (16/6) dengan nomor laporan LP/B/518/VI/2021. Pihak kepolisian telah menerima dan tengah memproses laporan tersebut.

    Dihubungi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono membenarkan hal tersebut. Kini pihaknya sedang menangani adanya pelaporan tersebut.

    "Kami yang tangani," singkat Joko. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Aniaya Anak Kandung, Istri Dilaporkan Suami ke Polisi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar