Viral Ojol di Solo Diciduk Gegara Antar Dus Isi Miras, Gojek Buka Suara

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi ojol. (Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban)
     

    Lancang Kuning - Kisah seorang driver ojek online (ojol) diciduk polisi gegara mengantar kardus yang ternyata berisi miras di Solo viral di media sosial. Gojek menyatakan memberi pendampingan kepada mitranya itu.

    "Terkait permasalahan ini, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan melakukan pendampingan kepada mitra dalam mediasi dengan Polres Surakarta. Pada saat ini mitra tidak menjadi tersangka dan tidak dikenai wajib lapor ke pihak kepolisian," ujar Head of Corporate Affairs Gojek Jateng dan DIY, Arum K Prasodjo, dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Minggu (13/6/2021).

    Arum menjelaskan dalam penggunaan layanan seperti GoShop, pelanggan wajib memberi keterangan lengkap terkait barang tersebut. Informasi terkait barang itu, kata Arum seharusnya lengkap dan akurat di dalam kolom keterangan yang disediakan dalam laman GoShop.

    "Sesuai dengan syarat dan ketentuan penggunaan layanan GoShop, pelanggan tidak diperbolehkan membeli/memesan antara lain produk yang mengandung muatan negatif, seperti minuman beralkohol," kata Arum.

    Selain itu, Arum melanjutkan, untuk menghindari transaksi yang mencurigakan, pihaknya mengimbau agar setiap mitra melakukan pengecekan kembali terkait barang yang diantarnya.

    "Apakah barang sudah sesuai dengan deskripsi. Sebagai bukti transaksi, Mitra driver harus mendapatkan struk/kuitansi resmi dari toko (disertai dengan cap toko)," pungkasnya, dilansir LKC dari detik.com 

    Diberitakan sebelumnya, postingan kisah seorang driver ojol yang membawa kardus pesanan pelanggan yang ternyata berisi miras jenis anggur merah viral di media sosial. Kisah ini berujung pada driver ojol itu ditangkap oleh tim Sparta Polresta Solo dan dimintai keterangan.

    Diwawancara terpisah, Wakapolresta Solo AKBP Deny Heryanto menjelaskan langkah polisi telah sesuai prosedur. "Kalau sesuai prosedurnya barang siapa yang berkaitan dengan peredaran miras, penjualnya dan orang yang membawanya harus dimintai keterangan," jelas Wakapolresta Solo, AKBP Deny Heryanto, kepada detikcom, di Stadion UNS, hari ini.

    Deny mengungkap orang-orang berkaitan dengan miras itu, termasuk yang membawanya harus ikut bertanggungjawab. Meskipun, pihak pembawa mengaku tidak mengetahui barang yang dibawanya berisi miras atau barang terlarang.

    "Jadi kalau dibilang tersangka saya agak-agak ragu," ucapnya.

    Deny mengatakan si driver ojol kemungkinan akan tetap ikut dalam persidangan.

    "Di sana dia nanti istilahnya memberikan keterangan kepada hakim, mengapa dia bisa sebagai kurir atau membawanya. Itu saja, kalau tersangka sih nggak," jelas Deny. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Viral Ojol di Solo Diciduk Gegara Antar Dus Isi Miras, Gojek Buka Suara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar