Daftar Isi
Foto: Sidang lanjutan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. (Gs)
Lancang kuning, SIAK - Pengadilan Negeri (PN) Siak kembali menggelar sidang kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan, Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, sidang tersebut mengagendakan mendengar keterangan saksi, Rabu (9/6/21).
Sidang dipimpin majelis hakim Bangun Sagita Rambey, didampingi Farhan Mufti Akbar dan Rina Wahyu Yulianti. Sementara, saksi yang dihadirkan pelapor sebanyak 5 orang, yakni Setiyono, Sugiarto, Setiyo, Sakiran dan Suparno.
Untuk terdakwa, adalah ketua dan bendahara KUD Sialang Makmur, yakni Mawardi dan Darsino.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Perlicia meminta kepada Setiyono untuk menjelaskan kronologi tentang lahan yang dijual KUD Tunas Muda ke KUD Sialang Makmur seharga Rp 6,79 miliar, namun baru dibayar Rp 3,9 miliar.
Setiyono yang juga merupakan ketua KUD Tunas Muda mengatakan, dirinya merasa tertipu ketika lahan yang dijual ke KUD Sialang Makmur ternyata dijadikan jaminan oleh terdakwa Mawardi dan Darsino di Bank Syariah Mandiri (BSM) Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Setiyono menyebutkan, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan yang asli masih ada padanya, sedangkan yang diberikan ke terdakwa hanya fotokopi.
Kagetnya Setiyono ketika mengetahui ada lelang di BSM tahun 2017 dengan objek lahan seluas 122 hektar yang diperjualbelikan tersebut.
"Padahal SKGR lahan itu masih kami pegang tetapi di Bank agunannya sudah berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM)," jelas Setiyono di depan majelis hakim.
Pihaknya menduga SKGR itu dipalsukan, karena sertifikat yang seharusnya dasarnya SKGR, yang asli pihak KUD Tunas Muda yang pegang.
Kata Setiyono, KUD Sialang Makmur tidak bisa menyelesaikan hutangnya ke KUD Tunas Muda sejak 2011. "KUD Sialang Makmur juga tidak bisa membayar hutangnya ke BSM yang besarnya Rp 8 miliar," akui Setiyono.
Sementara empat saksi lainnya mengatakan, ketika jaksa menanyakan soal persetujuan menjual lahan, mereka serentak menjawab itu diserahkan ke Setiyono. Mereka mengaku mendapat uang gantibawal sebesar Rp 18 juta masing-masing.
Sidang lanjutan diagendakan pekan depan, dengan agenda masih mendengar keterangan saksi.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan ini sebagai korban Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda Kecamatan Dayun, dengan terdakwa Mawardi dan Darsino sebagai pengurus KUD Sialang Makmur.
KUD Tunas Muda kehilangan lahan kebun sawit seluas 122 Ha karena tertipu jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur asal Pelalawan.
Permasalahan ini terjadi atas dasar jual beli yang sah pada 2011 lalu, namun ada ketidaksesuaian janji bayar. KUD Tunas Muda menjual lahan di Kampung Dayun seluas 122 Ha senilai Rp6,9 miliar. Koperasi Sialang Makmur membayar uang muka Rp3,9 miliar.
KUD Sialang Makmur sebagai pembeli meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada KUD Tunas Muda pada 2013 lalu. Mereka mengurus balik nama dari KUD Tunas menjadi KUD Sialang Makmur.
Sebanyak 61 nama masing-masing 2 Ha dibuat SKGR. Namun pihak KUD Tunas Muda hanya menyerahkan fotokopi SKGR saja, sedangkan yang asli ditahan. Tujuannya sebagai jaminan kalau pembeli tidak membayar sesuai perjanjian.
Dalam pada itu, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur. Tak tanggung-tanggung, ada 49 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN padahal pembayaran belum lunas.
Karena hal tersebut, KUD Tunas Muda melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dari 2012 hingga 2019. KUD Tunas Muda menilai tidak adanya itikad baik yang terlihat dari pihak KUD Sialang Makmur. (Gs)
Komentar