Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Menghina Gus Miftah, Pemuda di Trenggalek Diringkus Polisi

                                        Hukum 26 May 2021 Author : Ruzimah


                                        Foto: Polisi menangkap seorang pemuda berinisial H di Trenggalek, Jawa Timur, Rabu, 26 Mei 2021, karena diduga menghina penceramah kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah melalui media sosial. (Polda Jatim)

                                        Lancang Kuning – Seorang pemuda di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, berinisial H, diringkus oleh aparat Kepolisian Resor setempat gara-gara mengunggah konten ujaran kebencian dan hinaan di media sosial dengan korban penceramah kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.

                                        Kepala Polres Trenggalek Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Satria Sembiring menjelaskan, kasus bermula ketika aparatnya berpatrol siber dan menemukan akun Instagram @mokooku berkomentar bernada ujaran kebencian di unggahan akun milik Gus Miftah, @gusmiftah, beberapa waktu lalu.

                                        “Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai… Tak piles ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah kamu anjing bukan kyai. Kuinjak kepalamu kalau tidak berhenti),” tulis akun @mokooku di kolom komentar akun Instagram @gusmiftah, ditirukan AKBP Doni sebagaimana dalam keterangan tertulis diterima pada Rabu, 26 Mei 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id

                                        H juga mengunggah video di Snapgram-nya dan menyampaikan ujaran, “Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok (Miftah gila dan gondrong, teman- temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kyai itu bagaimana cok).”

                                        Mengetahui hal itu, petugas menyelidiki terduga H yang belakangan diketahui merupakan warga Kabupaten Trenggalek. Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. “Yang bersangkutan sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lanjut,” ujar Doni.

                                        Polisi menyita barang bukti berupa sebuah smartphone yang digunakan terduga untuk mengunggah status ujaran kebencian dan hinaan terhadap Gus Miftah. H dijerat Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Menghina Gus Miftah Pemuda di Trenggalek Diringkus Polisi
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Menghina Gus Miftah, Pemuda di Trenggalek Diringkus Polisi



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Tenteng Celurit dan Live IG, 2 Pemuda Diringkus
                                        Tenteng Celurit dan Live IG, 2 Pemuda Diringkus
                                        Hukum13 June 2021
                                        Ladui MUI Sumut Polisikan Akun FB yang Dianggap Hina Wanita Bercadar
                                        Ladui MUI Sumut Polisikan Akun FB yang Dianggap Hina Wanita Bercadar
                                        Hukum18 July 2020
                                        Hina Palestina Sambil Joget di Tiktok, Pria Ini Diciduk Polisi
                                        Hina Palestina Sambil Joget di Tiktok, Pria Ini Diciduk Polisi
                                        Hukum16 May 2021
                                        Pria di Kepri Ditangkap Gegara Bikin Cuitan Hina Jokowi
                                        Pria di Kepri Ditangkap Gegara Bikin Cuitan Hina Jokowi
                                        Hukum17 May 2021
                                        Gara-gara Perut Buncit, TNI Tangkap Polisi Gadungan yang Suka Menilang
                                        Gara-gara Perut Buncit, TNI Tangkap Polisi Gadungan yang Suka Menilang
                                        Hukum02 March 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2022 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan