Yuhelmi: 5 Desa di Bengkalis Bisa Ajukan Perselisihan Pilkades

Daftar Isi

     


    Foto: Ilustrasi-Net


    LancangKuning.Com, BENGKALIS - Penghitungan sementara hasil Pilkades serentak 32 Desa di Bengkalis yang diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkalis ada beberapa desa yang dinilai berpotensi untuk terjadi perselisihan Pilkades.

    Karena berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Perselisihan Pilkades calon yang kalah kurang dari dua persen bisa mengajukan permohonan perselisihan Pilkades.

    Hal ini diungkap Kepala DPMD Bengkalis Yuhelmi kepada sejumlah wartawan, Sabtu 3 November 2018. Menurutnya lima desa ini calon Kepala desa menang di bawah dua persen. Sehingga pemenang kedua bisa mengajukan perselisihan Pilkades ke pihak DPMD Bengkalis.

    "Ada, kalau tidak salah lima desa yang berkemungkinan bisa memperselisihkan hasil Pilkades ini. Sementara 27 Desa lainnya dari penghitungan sementara setiap desa aman dan tidak ada celah mengajukan  laporan perselisihan," ungkap Yuhelmi.

    Dia melanjutkan, ada beberapa desa tersebut diantaranya desa Sejangat, Desa Kelapapati, Desa Pangkalan Nyirih, Desa Bumbung. Dari desa yang berpotensi ini baru satu desa yang membuat laporan perselisihan Pilkades untuk di selesaikan.

    "Baru satu desa yang masuk laporan perselisihannya. Yakni desa Pangkalan Nyirih,"kata Yuhelmi.

    Untuk penyelesaian perselisihan hasil Pilkades ini, nantinya akan ditindak lanjuti langsung oleh pihak Kecamatan. Dimana pihak kecamatan akan melakukan tindakan klarifikasi dan pembuktian dari perselisihan tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan kecamatan, nantinya akan dibawa dalam pembahasan dengan tim kabupaten terkait temuan jika ada pelanggarannya. Kemudian tim dari kabupaten akan mengambil keputusan.

    "Kemungkinan terburuk jika temuan tersebut terbukti makan akan dilakukan pemilihan ulang di tempat pemungutan suara (TPS) yang bermasalah dan di laporkan,"ujar Yuhelmi lagi.

    Untuk masa pelaporan akan diterima panitia Pemilu setelah dua hari proses pleno penghitungan suara selesai dilaksanakan. Sekitar tanggal 5 November paling lambat karena proses pleno saat ini masih berlangsung.

    "Jika tidak ada kendala mereka yang telah terpilih ini akan dilangsung dilantik sebagai kepala desa. Mereka yang terpilib direncanakan dilantik pada tanggal 10 sampai 20 Desember 2018 ini,"ungkapnya lagi.

    "Atau bisa saja di kelompokkan yang terdekat. Namun yang pasti untuk pelaksanaan pelantikan di lakukan serentak di rentang waktu 10 sampai 21 Desember ini," tambahnya lagi. (*)


    Sumber.Riau24

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Yuhelmi: 5 Desa di Bengkalis Bisa Ajukan Perselisihan Pilkades
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar