Parah, Anak Anggota Dewan Jadi Tersangka Pencabulan

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi kasus pencabulan

     

    Lancang Kuning – Anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi berinisial AT (21), telah menjadi tersangka. Dia diduga memperkosa seorang anak baru gede atau ABG berusia 15 tahun.

    Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Aloysius Supryadi, pihaknya tengah memburu tersangka AT.

    "Saat ini dalam pencarian," ucapnya kepada wartawan, Rabu 19 Mei 2021.

    AT telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2021. Hal itu setelah polisi melakukan gelar perkara. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Erna Ruswing menambahkan, AT tidak ada di kediamannya. Keberadaan AT, lanjutnya, hingga kini masih dicari polisi.

    "Ya (tidak ada di kediamannya), masih dicari," kata Erna, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Sebelumnya diberitakan, seorang gadis tunarungu berinisial NS (20) dicekoki minuman keras hingga diduga dicabuli oleh oknum Linmas berinisial BL di Komplek Kuburan Jati, Duren Jaya, Bekasi Timur. Korban diminta melayani nafsu bejat BL di dekat makam kakeknya.

    Peristiwa pada 17 Maret 2021 itu pun akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian dengan nomor STPL/773/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Parah, Anak Anggota Dewan Jadi Tersangka Pencabulan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar