Patroli di Bulan Ramadan, Polisi Sita Miras dan Rokok Ilegal

Daftar Isi

    Foto: Istimewa

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Direktorat Samapta Polda Riau berhasil menyita minuman keras dan rokok ilegal di warung remang-remang yang berada di Jalan Lintas Sumatra, Air Hitam, Rabu (21/4/2021) pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

    Danton III Kompi I Dalmas Ditsamapta Polda Riau, Ipda Toriq Akbar mengatakan, patroli tersebut untuk mengurangi bahkan menghilangkan penjualan minuman-minuman keras pada saat bulan Ramadan.

    Baca Juga: Fakta Rudal Berbahaya China di Balik Peristiwa Kapal Selam TNI di Bali

    "Ada 5 lokasi warung remang-remang di Air Hitam yang kami datangi, dan sebanyak 130 botol minuman keras dan 10 rokok ilegal merk Luffman yang kami sita," ucap Toriq, Kamis (22/4/2021).

    Toriq mengimbau kepada penjual dan masyarakat, agar tidak lagi menjual minuman keras dan bagi masyarakat untuk tidak mengunjungi tempat-tempat yang tidak pantas dikunjungi selama bulan Ramadan.

    Baca Juga: Kepala BNPB Harap Daerah Tetap Siaga Bencana

    Selain itu, kepada penjual minuman keras di warung remang-remang tersebut, petugas memberikan imbauan terlebih dahulu.

    "Kami imbau kepada pemilik warung remang-remang agar tidak menjual minuman keras kembali. Kalau mereka masih menjual minuman keras, maka akan kami tindak lebih tegas lagi," ungkapnya.

    Minuman keras yang berhasil disita oleh petugas dari warung remang-remang yang berada di Air Hitam, akan dilakukan pemusnahan oleh Direktorat Samapta Polda Riau.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Patroli di Bulan Ramadan, Polisi Sita Miras dan Rokok Ilegal
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar