Daftar Isi
LancangKuning - Badan usaha merupakan kesatuan dari yuridis, teknis, dan ekonomis yang akan bertujuan mencari suatu laba atau keuntungan. Dari badan usaha yang seringkali di samakan dengan sebuah perusahaan walaupun pada kenyataannya tetap memiliki suatu perbedaan. Sedangkan perusahaan adalah satu unit dari badan usaha yang akan bertugas hanya untuk mengelola faktor demi tujuan dari keuntungan di atas.
Ada beberapa bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut:
-
Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang akan dibangun oleh seorang pengusaha saja. Ciri-ciri badan usaha ini ialah produksi barang atau jasa yang dihasilkan berskala kecil dengan menggunakan sebuah alat produksi yang sangat sederhana. Hal ini disebabkan oleh modal usaha dari penguasa sendiri yang sangat minim.
-
Persekutuan firma
Persekutuan firma adalah badan usaha yang akan dijalankan oleh dua orang saja atau lebih atas dasar kerjasama yang akan membedakan badan usaha ini dengan persekutuan perdata jika anda salah satu pemilik firma yang berhutang maka seluruh pemilik akan menanggung hutang tersebut. Tanggung jawab untuk pembayaran hutang ini tidak hanya semata yang akan dibebankan ke pada penyetoran modal usaha saja akan tetapi harta atau aset pribadi juga harus di sektor tergantung kesepakatan bersama.
-
Persekutuan komanditer
Persekutuan komanditer merupakan salah satu bentuk badan usaha yang di dalamnya berisi pemilik aktif atau pasif. Pemilik pasif adalah orang yang melakukan hanya untuk menyumbangkan suatu modal persekutuan komanditer saja. Sedangkan keuntungan maupun kerugian yang dibebankan kepada suatu pemilik pasif yang akan ditentukan dari kesepakatan dari awal. Apakah akan dibagi dengan porsi rata atau sebaliknya. Regulasi hukum hanya untuk suatu badan usaha ini yang biasanya berupa sebuah akta notaris. Akan tetapi itu tidak akan menjadi syarat mutlak dari dalam pendirian usaha.
-
Perseroan Tebatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang akan dibangun dari berbagai modal saham. Sedangkan yang dianggap dari pemilik dari perusahaan adalah oang yang menanamkan modal terbesar. Di dalam perusahaan yang akan terbentuk PT dari modal saham bisa diperjual belikan sesuai dengan perjanjian. Yang memiliki modal terbanyak di dalam perusahaan tersebut selalu dinamis. Perseroan terbatas atau PT adalah bentuk dari badan usaha yang paling banyak di Indonesia. Bahkan perusahaan-perusahaan jenis ini paling banyak yang menggalang dari kerja sama dengan sebuah pemerintahan.
-
Perusahaan Negara Umum
Perum adalah salah satu badan usaha yang akan dijadikan oleh pemerintah. Tujuannya adalah hanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan masalah. Untuk badan usaha sejenis ini semua modalnya murni dari pemerintah. Akan tetapi tidak tertutup dari kemungkinan juga ada jalinan dari kerja sama dari pihak swasta.
-
Persekutuan perdata
Jenis usaha yang akan dijalankan oleh dua orang atau lebih yang didasarkan atas sebuah perjanjian atau kerja sama. Termasuk dari kesepakatan hanya untuk membangun suatu usaha dengan menggunakan nama dari perusahaan bersama juga. Kesepakatan di dalam bedan usaha ini tidak hanya mengatur tentang kisaran dari modal yang harus dikeluarkan oleh setiap pemilik.
Kesimpulan
Bentuk-bentuk badan usaha yang di terapkan pada pembukaan adalah hal penting dan harus ada dalam setiap usaha. Pembukuan adalah bahasa dari bisnis yang berguna hanya untuk mengetahui suatu pembangunan dari bisnis yang berdasarkan hasil laporan dari keuangan yang tersaji.
Jika usaha tidak memiliki pembukuan yang baik maka bisa dipastikan bahwa usaha tersebut akan sulit berkembang dikarenakan tidak memiliki hasil laporan yang jelas tentang keuangan usaha. Jika anda kesulitan melakukan pembukuan manual anda bisa menggunakan software dari akuntansi seperti Accurate Online untuk memproses pembukuan yang lebih efesien.(Lisdayani)
Komentar