Jaksa KPK Kabulkan Permohonan JC Penyuap Edhy Prabowo

Daftar Isi


    Foto: Sidang kasus korupsi eskpor benih lobster dengan saksi Edhy Prabowo dkk. (VIVA/Edwin Firdaus)



    Lancang Kuning – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) terhadap Direktur PT. Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

    Suharjito memastikan akan memberikan keterangan yang konsisten kepada KPK dalam mengusut kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster di Kementerian Keluatan dan Perikanan tahun anggaran 2020.

    "Saya mengucapkan terimakasih atas dikabulkannya JC salam hormat kepada Jaksa Penuntut Umum. Saya akan bersikap konsisten dalam memberikan kesaksian," kata  Suharjito saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 14 April 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id


    Penyuap mantan Menteri KP, Edhy Prabowo ini meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan JC. Dia mengklaim, menyesali perbuatan yang tak mendukung pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.

    "Besar harapan saya majelis hakim yang mulia mengabulkan justice collaboratore. Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," kata Suharjito.

    Suharjito juga meminta pengampunan kepada hakim agar bisa memberi hukuman ringan terkait jeratan hukum yang melilitnya. Dia mengaku, mempunyai tanggungan keluarga dan karyawan yang masih memerlukan biaya.


    "Saya juga masih punya tanggungan istri dan anak-anak, yang masih berada di dalam proses pendidikan di perguruan tinggi dan SMP, yang masih memerlukan sosok Ayah. Selain itu masih tanggung jawab kepada karyawan beserta keluarga," ujarnya, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Sebelumnya, jaksa KPK meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, mengabulkan JC terhadap Direktur PT. Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito. 

    Penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu telah dintutut tiga tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK.

    "Adanya permohonan dari terdakwa agar ditetapkan sebagai Justice Collaborator, maka setelah dilakukan kajian dan pertimbangan selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan, kami berpendapat, karena terdakwa telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan, serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain di dalam perkara ini, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," kata Jaksa KPK Siswandono membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 April 2021.

    Jaksa menyampaikan, permohonan pengajuan JC ke KPK berdasarkan surat Nomor: 021/GM&AR-PERMOHONAN/I/2021 tertanggal 13 Januari 2021 perihal permohonan menjadi Justice Collaborator atas nama terdakwa Suharjito.

    Jaksa menyampaikan, pemberian surat ketetapan KPK sebagai JC diberikan setelah Suharjito membongkar pihak lain yang tersangkut dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penetapan izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    "Pemberian surat ketetapan KPK sebagai justice collaborator akan diberikan setelah terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa lainnya," kata Jaksa.

    Meski begitu, Suharjito diyakini menyuap mantan Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Suharjito menyuap mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai US$103.000 dan Rp706.055.440 dengan total Rp2,1 miliar.

    Pemberian suap itu bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Jaksa KPK Kabulkan Permohonan JC Penyuap Edhy Prabowo
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar