Daftar Isi
LancangKuning - SolidWorks | SolidWorks atau yang sering di sebut “parametric” modeling yang solid yang di peruntukan untuk permodelan desain 3-D. parametric sendiri merupakan dimensi yang bisa memiliki hubungan antara satu dengan yang lainnya dan bisa berubah pada saat proses desain secara otomatis mengubah part solid serta dokumentasi terkait (blueprint).
SolidWorks sendiri merupakan software program mekanikal 3D CAD yang berjalan di Microsoft Windows. File SolidWorks memakai penyimpanan file format Microsoft yang tersusun. Ini menjelaskan bahwa ada berbagai file yan tertanam di setiap SLDDRW (file gambar), SLDPRT (part file), SLDASM (file assembly), dengan bitmap preview serta metadata sub-file.
Berbagai macam tools bisa di pakai untuk mengekstrak sub-file, walaupun sub-file dalam banyak kasus memakai format file biner. SolidWorks merupakan parasolid berbasis solid modeling, dan memakai pendekatan berbasis fitur parametric untuk menciptakan model dan assembly atau perakitan. Parameter atau geometri dari model.
Parameter dapat berupa numeric, seperti panjang garis atau diameter lingkaran, atau geometris, seperti tangen, paralel, konsentris, horizontal atau vertical. Parameter numeric dapat dihubungkan, yang memungkinkan mereka untuk menangkap maksud dari desain.
Inventor :
Inventor adalah seseorang yang melakukan pekerjaan untuk mengkreasikan suatu hal yang baru untuk pertama kali, inventor termotivasi dengan ide dan pekerjaan yang dilakukannya. Invemtor biasanya memiliki pendidikan serta motivasi berprestasi tinggi. Baginya, standar kesuksesan bukan dari moneter semata melainkan dari hak paten yang diperolehnya.
Arti lain dari inventor sendiri adalah pemilik karya intelektual (pemegang paten). Inventor bisa di lakukan secara individu ataupun secara pe rkelompok. Inventor akan lebih mudah memperoleh hak paten atas hasil dari penemuan karya intelektualnya. Sedangkan untuk yang diluar inventor maka terlebih dahulu harus mendapatkan pengalihan hak secara tertulis dari inventor.
Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang inventor Sebelum mengajukan permohonan paten
- Melakukan Penelusuran, Penelusuran ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi mengenai teknologi terdahulu di dalam bidang invensi yang sama yang bisa memungkinkan adanya hubungan dengan invensi yang akan di ajukan. Dengan informasi teknologi terdahulu itu, maka inventor bisa melihat adanya suatu perbedaan antara invensi yang permohonan patennya akan di ajukan dengan teknologi terdahulu.
- Melakukan Analisis, Analisis ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada terdapat ciri khusus dari invensi permohonan paten tang akan diajukan bandingkan dengan invensi terdahulu.
- Mengambil Keputusan, Apabila invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis di bandingkan dengan teknologi yang dulu, maka sebaiknya invensi tersebut termohonan patennya di ajukan. Begitu juga sebaliknya, apabila ciri khusus tidak di temukan, maka sebaiknya invensi tersebut tidak perlu di ajukan, hal itu untuk menghindari adanya kerugian biaya yang dipakai untuk pengajuan permohonan.
- Kapan Permohonan Paten Sebaiknya Diajukan, Sebaiknya suatu permohonan paten di-ajukan secepat mungkin, karena mengingat sistem paten di Indonesia menganut sistem firs to file. Tetapi ketika melakukan pengajuan, uraian penemuan harus di uraikan/ diungkapkan secara lengkap.
- Sistem First to File, Sistem first to file merupakan sebuah sistem yang dimana pemberian paten yang menganut mekanisme bahwa yang mengajukan permohonan paten pertama kali di anggap sebagai pemenang paten, dengan ketentuan semua persyaratan harus terpenuhi.
- Pengajuan Permohonan Paten, Paten diberikan atas dasar permohonan yang memenuhi yang memenuhi persyaratan administrative dan subtantif sebagaimana sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang paten.
- Hak yang dimiliki oleh pemegang paten (inventor), HAk yang dimiliki oleh pemegang paten dalam melaksanakan paten yang dimilikinya dengan melarang orang lain tanpa persetujuannya adalah sebagai berikut
- Dalam Hal Paten Produk, Hak yang dimiliki yaitu membuat, menjual, menyerahkan untuk di jual, disewa, ataupun diserahkan produk yang diberi paten.
- Dalam Hal Paten Proses, hak yang dimiliki yaitu menggunakan proses produksi yang di berikan paten untuk membuat sutu barang atau tindakan yang lain sebagai mana yang dimaksud.
- Inventor berhak memberikan lisensi kepada orang lain atas dasar surat perjanjian lisensi.
- Inventor berhak menggugat ganti rugi melewati pengadilan negeri setempat, kepada siapa saja yang dimaksud dalam butir 1 (di atas).
- Inventor berhak menuntut siapa saja yang secara sengaja dan tanpa adanya hak melanggar hak inventor (pemegang paten) dengan melakukan sesuatu tindakan yang sebagai mana yang di maksudkan dalam butir 1 (di atas).(Tina)
Komentar